SUKABUMISATU.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di salah satu bank plat merah. Para tersangka langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Warungkiara, Selasa, (28/04/2026).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Essadendra Aneksa, mengungkapkan bahwa kedelapan tersangka tersebut terdiri dari satu orang pimpinan cabang pembantu berinisial DDA, serta tujuh tenaga pemasar berinisial LAD, RI, NAP, DS, ER, AH, dan HH.
”Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi secara terstruktur. Modusnya adalah dengan merekayasa pinjaman melalui pihak ketiga dan membuat pinjaman fiktif,” ujar Essadendra dalam keterangan resminya kepada sukabumisatu.com.
Modus Pinjaman Fiktif dan Data Debitur Palsu
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dimulai sejak bulan Januari lalu, terungkap bahwa para pelaku memalsukan dokumen dan data debitur tanpa melalui proses survei serta verifikasi yang semestinya. Bahkan, para tersangka nekat mencatut identitas orang lain tanpa izin untuk mencairkan dana.
Tak hanya itu, untuk menutupi jejak kredit bermasalah, mereka menerapkan metode pengulangan data debitur. Hal ini dilakukan agar status kredit di sistem perbankan tetap terlihat lancar.
”Dana hasil pencairan diduga dikuasai oleh oknum tertentu dan disertai dengan pemberian fee. Tujuannya untuk mengejar target kantor sekaligus meraup keuntungan pribadi,” tegas Essadendra.
Kerugian Negara Mencapai Rp 2,6 Miliar
Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Finansial Bank, perbuatan fraud di bidang kredit ini telah menyebabkan kerugian negara yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp 2.664.259.466 (Dua Miliar Enam Ratus Enam Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Enam Puluh Enam Rupiah).
Terancam Penjara dan Langsung Ditahan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 603 dan 604 Jo Pasal 20 huruf c dan d KUHP Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, kedelapan tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 28 April 2026 hingga 18 Mei 2026 di Lapas Kelas IIA Warungkiara. Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa kasus ini masih akan terus dikembangkan.
Reporter: Suhendi Soex
Editor: Demi Pratama Adiputra






