SUKABUMISATU.com, Cibadak – Aroma busuk penyimpangan anggaran negara di tingkat desa kembali tercium. Kali ini, mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, harus berurusan dengan hukum setelah diduga kuat menilap dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya menjadi penyelamat warga di tengah hantaman pandemi COVID-19.
Tersangka kini resmi dijebloskan ke Lapas Bandung setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan proses tahap dua. Tak tanggung-tanggung, total dana rakyat yang dikantongi tersangka selama periode bencana nasional tahun 2020-2022 mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, membeberkan fakta memilukan di balik kasus ini. Di saat warga berjuang bertahan hidup akibat pembatasan pandemi, oknum pemimpin desa ini justru sibuk memperkaya diri.
”Modusnya tidak menyalurkan dana BLT secara menyeluruh kepada warga. Ini dilakukan selama tiga tahun anggaran, 2020 sampai 2022. Estimasi kerugian negara mencapai di atas Rp 1 miliar,” ungkap Agus Yuliana kepada media, Kamis (29/01/2026).
Hak Rakyat untuk Syahwat Politik
Yang lebih mengejutkan, berdasarkan pengakuan tersangka, uang bantuan bencana tersebut menguap untuk membiayai ambisi politiknya. Tersangka blak-blakan menggunakan uang hak masyarakat miskin itu sebagai modal untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
”Uangnya diakui digunakan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada tahun kemarin, juga untuk kebutuhan sehari-hari. Tersangka juga sempat membeli mobil, meski pengakuannya mobil tersebut sudah dijual,” tambah Agus.
Laporan Fiktif dan Ancaman 20 Tahun Penjara
Untuk menutupi aksinya, tersangka diduga kuat memanipulasi laporan dan memalsukan data agar bantuan terlihat seolah-olah tersalurkan. Namun, sepandai-pandainya menyimpan bangkai, akhirnya tercium juga. Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan uang tunai sisa korupsi sebesar Rp 108 juta.
Atas tindakan “bermain di atas penderitaan warga” tersebut, tersangka kini terancam menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi.
”Kami jerat dengan Pasal 3 ayat 1 UU Tipikor. Ancaman hukumannya minimal 2 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara. Proses pemeriksaan sudah selesai dengan didampingi pengacara, dan akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” tegas Agus.
Kini, warga Desa Karangtengah hanya bisa mengurut dada. Dana yang seharusnya mampir ke dapur mereka saat pandemi, justru habis digunakan sang mantan pemimpin untuk mengejar kursi kekuasaan.
Reporter: Suhendi Soex
Editor: Demi Pratama Adiputra








