SUKABUMISATU.com – Upaya menjaga harmoni masyarakat desa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi terus berupaya membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat desa melalui program Jaksa Garda Desa. Program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa.
Dulu, persoalan hukum semacam perkelahian kerap berujung di meja hijau, memecah hubungan antar warga yang telah lama hidup berdampingan. Tapi kini, suasananya berbeda.
Perlahan, masyarakat desa mulai mengenal sosok jaksa bukan hanya sebagai penuntut di pengadilan, tetapi juga sebagai sahabat hukum yang bisa menjadi jembatan penyelesaian masalah. Semua itu tak lepas dari hadirnya program Jaksa Garda Desa, sebuah inisiatif Kejaksaan Republik Indonesia yang kini dijalankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sukabumi, Fahmi Rachman, mengatakan, program ini lahir dari keprihatinan atas rendahnya kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat desa, termasuk para perangkatnya. Akibatnya, berbagai persoalan hukum kerap muncul, mulai dari pengelolaan dana desa yang tidak sesuai aturan hingga sengketa warga yang berujung pidana.
“Program ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Kita ingin desa menjadi garda terdepan dalam pelayanan masyarakat, dijaga, dirawat, dan dibangun dengan prinsip integritas dan hukum yang kuat,” kata Fahmi saat berbincang dengan sukabumisatu.com, Senin (30/6) di ruangan kantornya.
Selain memberikan penyuluhan hukum, Jaksa Garda Desa juga membuka ruang penyelesaian persoalan hukum secara restoratif justice di desa. Misalnya kasus pencurian ringan, perkelahian, atau sengketa kecil yang selama ini kerap membuat hubungan antarwarga retak. Melalui program ini, penyelesaian dilakukan dengan cara musyawarah dan pemulihan hubungan sosial.
Tak hanya itu, Kejari Sukabumi juga mendorong pemanfaatan aplikasi Jaga Desa, sebuah platform digital untuk mempermudah akses informasi hukum dan konsultasi bagi masyarakat desa. Aplikasi ini diharapkan menjadi sarana yang efektif untuk mendeteksi potensi pelanggaran hukum sejak dini.
Fahmi menyebut, pelaksanaan program ini juga merupakan amanat Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa. Hal ini sekaligus memperkuat instruksi Jaksa Agung Muda Intelijen agar seluruh kejaksaan daerah menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran desa.
“Kita ingin masyarakat desa itu aman, nyaman, dan punya pemahaman hukum yang cukup. Supaya potensi kebocoran anggaran dan praktik korupsi bisa ditekan, dan sengketa-sengketa di desa bisa diselesaikan tanpa memperuncing konflik,” jelasnya.
Kini, di banyak desa di Sukabumi, keberadaan Jaksa Garda Desa mulai dirasakan manfaatnya. Warga yang semula takut berurusan dengan hukum, mulai terbuka untuk berdiskusi dan menyelesaikan masalah secara damai. Suasana balai desa tak lagi hanya soal urusan administratif, tapi juga ruang untuk edukasi dan penyelesaian persoalan dengan cara bijak.
“Kalau desa kuat, hukum tegak, masyarakat tenteram, negara juga pasti kokoh,” pungkas Fahmi. (Candra)











