SUKABUMISATU.COM – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi menunjukkan langkah tegas dari pihak penegak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi melakukan pelimpahan tahap II terhadap empat tersangka, yang kini dititipkan di dua rumah tahanan berbeda di Bandung.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menjelaskan bahwa proses pelimpahan dilakukan setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap.
“Kasus DLH saat ini sudah masuk tahap II. Dari empat tersangka, sebagian ditahan di Rutan Kelas I Bandung Kebonwaru dan sebagian lainnya di Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung (Sukamiskin). Seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan medis dan dinyatakan sehat,” ungkap Agus pada Kamis (11/9/2025).
Agus menambahkan, para tersangka terdiri dari tiga aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta yang berperan sebagai vendor dalam proyek tersebut.
“Untuk saat ini belum ada penambahan tersangka baru. Fokus kami memastikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan barang bukti benar-benar siap sebelum persidangan dimulai,” jelasnya.
Proses persidangan, menurut Agus, akan segera dijadwalkan setelah semua prosedur pelimpahan selesai.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini berkaitan dengan anggaran perawatan dan perbaikan armada truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024, yang nilainya mencapai Rp1,5 miliar.
Modus dugaan korupsi ini diduga melibatkan pengaturan dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya digunakan untuk memastikan operasional truk sampah berjalan optimal.
Reporter: Suhendi Soex











