SUKABUMISATU.com – Karpet merah investasi yang dijanjikan Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui sistem Online Single Submission (OSS) kini dinilai tak lebih dari sekadar “pajangan digital”. Masuk ke penghujung tahun 2025, Kabupaten Sukabumi masih nihil Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi.
Kekosongan regulasi selama tujuh tahun ini (2018–2025) bukan sekadar masalah administrasi, melainkan berubah menjadi “ladang basah” yang membuka ruang gelap praktik korupsi, pungutan liar, dan ketidakpastian hukum.
Sistem Digital yang “Lumpuh Total”
Idealnya, OSS adalah revolusi: izin kesesuaian ruang (KKPR) seharusnya terbit otomatis dalam hitungan jam. Namun di Sukabumi, kecanggihan itu luluh lantak. Karena ketiadaan database RDTR, setiap pemohon izin dipaksa kembali ke cara purba: jalur manual.
Setiap investasi harus melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dikaji secara subjektif oleh dinas terkait dan Forum Penataan Ruang.
”Tanpa RDTR, sistem OSS itu sebenarnya lumpuh. Kita kembali ke pola birokrasi lama yang lambat, tertutup, dan rawan penyimpangan,” tegas praktisi hukum dan perizinan, Bubun Paksi Jaladara.
Celah Korupsi di “Ruang Abu-abu”
Proses manual inilah yang menjadi titik rawan. Ketika sistem digital tidak bisa memutuskan secara objektif, maka nasib investasi berada sepenuhnya di tangan pejabat. Di sinilah “negosiasi di bawah tangan” disinyalir marak terjadi.
Subjektivitas dalam menafsirkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang masih bersifat makro membuat lahan-lahan yang seharusnya dilindungi rentan “diputihkan” demi kepentingan pemodal tertentu.
”Di mana ada diskresi dan proses manual yang lama, di situ ada peluang ‘uang pelicin’. Tanpa RDTR yang detail, transparansi perizinan di Sukabumi sangat diragukan,” ungkap seorang aktivis kebijakan publik.
Menabrak Aturan Pusat, Rakyat Jadi Korban
Bubun Paksi Jaladara menyoroti bahwa ketidaksiapan ini adalah bentuk pembangkangan terhadap gerak cepat Pemerintah Pusat. Padahal, PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan OSS baru saja diteken Oktober lalu untuk mempercepat pembangunan.
Dampaknya pun mulai mencekik pelayanan publik dasar. Bubun mencontohkan kasus nyata tertahannya izin klinik kesehatan.
- Kasus Klinik: Fasilitas kesehatan yang sudah bertahun-tahun beroperasi gagal memperpanjang izin karena koordinat lokasinya tidak terbaca otomatis oleh OSS akibat nihilnya RDTR.
- Dampak Sosial: Jika izin klinik mati, masyarakat kehilangan akses pengobatan hanya karena kegagalan administrasi pemerintah daerah.
Sinyal Merah Ekonomi Sukabumi
Akibat “jebakan birokrasi” ini, investor kelas kakap kini mulai “balik kanan” dan melirik daerah tetangga yang menawarkan kepastian hukum. Biaya tinggi (high cost economy) akibat durasi perizinan yang bisa memakan waktu berbulan-bulan membuat iklim usaha di Sukabumi berada di titik nadir.
Publik kini mendesak Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) serta ATR/BPN untuk berhenti melakukan pembiaran. Jika percepatan RDTR di titik strategis tidak segera rampung, ekonomi Sukabumi dipastikan tertinggal jauh.
”Jangan salahkan masyarakat jika tidak memiliki izin usaha. Bukan mereka tidak mau mengurus, tapi sistem di Kabupaten Sukabumi-lah yang menutup pintu bagi mereka untuk legal,” pungkas Bubun.
Editor: Demi Pratama Adiputra











