Sabtu,16 Mei 2026
Pukul: 09:37 WIB

Ketika Cemburu Menghanguskan Segalanya, Nasib Nurani dan Ambulans yang Terbakar

Ketika Cemburu Menghanguskan Segalanya, Nasib Nurani dan Ambulans yang Terbakar

Kamis, 24 Juli 2025
/ Pukul: 15:31 WIB
Kamis, 24 Juli 2025
Pukul 15:31 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Sorot mata itu tampak kosong. Nurani (32), perempuan asal Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, menatap lantai ruang sidang dengan wajah pasrah. Hari itu, Rabu (23/7/2025), majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepadanya atas perbuatan yang membuat geger warga dan mencoreng nama baik sebuah desa: membakar satu unit mobil ambulans milik Pemerintah Desa Cibaregbeg.

Namun, di balik kobaran api yang menghanguskan fasilitas publik itu, tersimpan cerita yang lebih panas dari sekadar nyala api—tentang cinta yang dikhianati, amarah yang meledak, dan lemahnya pengawasan atas aset negara.

Bermula dari Ramadan dan Rasa Curiga

Peristiwa ini terjadi pada Rabu sore, 12 Maret 2025, saat Nurani tengah mencari menu takjil bersama adiknya. Ketika melewati kontrakan milik kekasihnya yang berinisial DK (50)—seorang sopir ambulans desa—di Kampung Cikupa, ia merasa curiga karena teleponnya tak dijawab.

Perasaan tak enak itu berubah menjadi kenyataan menyakitkan. Dari balik pintu kontrakan, Nurani mendapati seorang perempuan lain yang hanya mengenakan celana dalam berada bersama DK di dalam kamar.

Baca Juga  Baru Diserahkan, Ambulance Tajudin Mansyur Langsung Gaspol Bantu Warga

Ledakan Emosi dan Keputusan Fatal

Tak kuat menahan amarah, Nurani mengambil alat catok dari dalam mobil ambulans desa yang diparkir di halaman kontrakan tanpa terkunci. Ia meminjam korek api dari warga, membakar tisu, lalu menyulut jok mobil. Aksi nekatnya berlanjut ke dalam kontrakan, di mana ia juga membakar seprai dan bantal tempat DK dan selingkuhannya berada.

Dalam hitungan menit, api membesar dan menghanguskan mobil ambulans. Warga yang berkumpul kaget saat Nurani malah mengakui perbuatannya tanpa ragu.
“Di duruk ku aing!” (Saya yang bakar!), ucapnya dengan lantang.

Sanksi Hukum: Nurani Menanggung Semua

Polsek Sagaranten segera bertindak cepat. Nurani ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 187 ke-1 KUHP tentang pembakaran yang membahayakan barang milik umum. Barang bukti yang diamankan meliputi korek api, tisu, sisa kain terbakar, STNK ambulans, dan kunci kendaraan.

Baca Juga  Polisi "Mangkir" di Sidang Praperadilan Ibu Tiri Nizam, PN Cibadak Ketuk Palu Penundaan!

Jaksa menuntut hukuman 2 tahun 3 bulan, namun majelis hakim mempertimbangkan sikap sopan, pengakuan jujur, serta catatan hukum bersih Nurani, sehingga vonis diputuskan menjadi dua tahun penjara dan denda perkara sebesar Rp 5.000.

Pertanyaan yang Belum Terjawab: Di Mana Pengawasan?

Yang mengejutkan, fakta bahwa mobil ambulans diparkir di kontrakan pribadi membuka pertanyaan lebih dalam: apakah DK menyalahgunakan fasilitas publik untuk keperluan pribadi? Hingga saat ini, belum ada klarifikasi dari Pemerintah Desa Cibaregbeg terkait hal ini.

Dalam penelusuran redaksi SUKABUMISATU.com, mobil ambulans itu memang kerap terlihat di lokasi kontrakan. Namun, warga mengira kendaraan tersebut sedang dalam tugas kesehatan. Tidak ada yang menyangka, kendaraan itu digunakan untuk pertemuan pribadi yang justru berujung pada skandal.

Yang Terbakar Tak Hanya Kendaraan

Kasus ini menyisakan luka sosial. Nurani, yang kini menjadi warga binaan, kehilangan masa depannya karena ledakan emosi yang mungkin bisa dicegah. Tapi masyarakat juga bertanya—mengapa hanya dia yang dihukum?

Baca Juga  Sebut Penetapan Tersangka TR Hanya Formalitas, Pengacara Ibu Tiri Nizam 'Lawan' dengan Putusan MK!

DK, sang sopir ambulans yang diduga memakai kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, hingga kini belum dimintai pertanggungjawaban secara hukum atau administratif. Padahal, tindakan itu jelas-jelas mencoreng integritas pelayanan publik.

Refleksi: Antara Etika, Emosi, dan Tanggung Jawab

Tragedi ini bukan hanya tentang cinta segitiga yang berujung pembakaran. Ini tentang celah pengawasan, penyalahgunaan kekuasaan, dan dampak emosi yang tidak dikendalikan. Nurani bertindak salah, dan hukum menjatuhkan hukuman. Tapi masyarakat juga berhak tahu, siapa yang bertanggung jawab atas pembiaran fasilitas publik digunakan secara serampangan?

Tanpa evaluasi serius, kasus seperti ini bisa terulang. Mobil ambulans adalah simbol pelayanan dan penyelamatan nyawa—bukan kendaraan untuk urusan pribadi yang bisa dipakai semena-mena.

Kini, Nurani mendekam di balik jeruji. Ia menanggung akibat dari satu tindakan yang membakar segalanya. Namun cerita ini belum selesai—selama DK dan sistem pengawasan desa tetap bungkam.

Reporter: Aris
Editor: Demi Pratama Adiputra

Related Posts

Add New Playlist