SUKABUMISATU.com – Kematian Deni Sugiarto (36), warga Kampung Cidangdeur, Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, menguak borok lama dalam perlindungan tenaga kerja migran Indonesia. Ia ditemukan meninggal di toilet Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh, Kamboja, pada Kamis malam (17/7/2025), namun hingga kini jenazahnya masih belum dipulangkan.
Tragisnya, keluarga Deni justru dibebani biaya fantastis: lebih dari Rp100 juta. Jika tak mampu membayar, jenazah akan dimakamkan di luar negeri. Alasan pihak KBRI? Karena Deni tidak memiliki paspor, ia disebut sebagai gelandangan.
Kisah Sunyi dari Kamboja
Deni meninggalkan kampung halamannya setahun lalu. Tak banyak cerita yang ia sampaikan. Hanya pamit hendak bekerja di luar negeri. Negara dan pekerjaan apa, keluarganya tak tahu pasti. Belakangan diketahui, Deni berada di Kamboja. Bukan di kantor formal, melainkan di pusat industri judi online ilegal.
“Dia buat paspor di Tangerang, katanya diajak temannya. Visa calling, enggak lewat prosedur. Kami kira dia kerja resmi,” ungkap Aben Husaeni (40), kakak iparnya, saat ditemui SUKABUMISATU.com di rumah duka, Jumat (18/7/2025).
Kepada istrinya, Deni sempat curhat. Paspor miliknya dibawa kabur oleh salah satu temannya ketika tempat penampungan mereka—yang diisi sekitar 150 orang—dibubarkan. Sejak itu, Deni hidup dalam ketakutan namun tetap bertahan karena tak ingin pulang dengan tangan kosong.
Sinyal Minta Tolong Sebelum Meninggal
Kontak terakhir Deni terjadi sehari sebelum kematian. Ia sempat mengatakan merasa lemas dan ingin ke rumah sakit sebelum ke KBRI untuk mengurus dokumen pemulangan. Sayangnya, rencana itu berakhir tragis.
Menurut laporan dari KBRI, Deni datang dalam kondisi lemah, meminta tolong kepada satpam untuk ke toilet. Ia sempat berganti baju, lalu roboh saat hendak mengganti celana. Ia dinyatakan meninggal dunia di tempat.
Namun keluarga merasa janggal. Tidak ada foto jenazah. Tidak ada laporan resmi. Bahkan peti jenazah pun belum terlihat.
“Yang lebih menyakitkan, kami ditawari dua opsi: ikhlaskan dimakamkan di sana, atau bayar Rp100 juta lebih agar bisa dipulangkan,” kata Aben dengan nada getir. “Kami keluarga biasa, tidak punya uang sebanyak itu. Ini tidak adil.”
Negara Diam, Keluarga Terlilit Duka
Keluarga Deni menyesalkan sikap KBRI yang terkesan cuci tangan. Label “gelandangan” yang diberikan kepada Deni, menurut mereka, adalah bentuk penghinaan terhadap korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang gagal mendapat perlindungan negara.
“Dia itu korban, bukan kriminal. Negara seharusnya membantu, bukan mempersulit,” ucap Aben.
Keterangan yang dikumpulkan tim SUKABUMISATU.com mengarah pada pola yang lazim terjadi dalam skema TPPO: keberangkatan tanpa prosedur, kehilangan dokumen di tempat penampungan, dan keterlibatan dalam sektor ilegal seperti judi online.
TPPO Masif, Tindakan Minim
Peristiwa ini mencuat di tengah meningkatnya pengungkapan kasus TPPO. Baru-baru ini, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta karena memperdagangkan pekerja ilegal ke kawasan Asia Tenggara dan Timur Tengah.
Namun, bagi keluarga korban seperti Deni, tindakan hukum tak sebanding dengan luka yang ditinggalkan. Mereka menuntut perhatian serius dan kehadiran nyata dari negara.
Akademisi: Ini Kegagalan Perlindungan Migran
Dosen Hukum Universitas Nusa Putra, Teddy Lesmana, menilai kasus Deni adalah bukti nyata kegagalan sistemik negara dalam melindungi warganya di luar negeri.
“Negara tidak bisa hanya mengutuk praktik TPPO. Ia harus hadir langsung – memulangkan jenazah tanpa biaya, dan menghukum sindikat sampai ke akar,” tegas Teddy.
Ia juga mengingatkan bahwa pemda tak bisa lepas tangan. “Pemda harus membentuk posko darurat migran di tiap kecamatan. Ini bukan sekadar duka, ini alarm darurat. Perlindungan migran kita sangat rapuh,” tandasnya.
Editor : Demi Pratama Adiputra










