Jumat,17 April 2026
Pukul: 16:33 WIB

Kejari Kabupaten Sukabumi Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Hasil Kejahatan 2025

Kejari Kabupaten Sukabumi Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Hasil Kejahatan 2025

Rabu, 14 Mei 2025
/ Pukul: 16:22 WIB
Rabu, 14 Mei 2025
Pukul 16:22 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Kejakasaan Negeri Kabupaten Sukabumi musnahkan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2025.

Informasi yang berhasil dihimpun, perkara dan barang bukti dimusnahkan meliputi Narkotika dan kejahatan pencurian. Rabu, (14/5/2025).

Kepada sukabumisatu.com, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Romiyasi mengatakan, Kantor Kejaksaan Negeri Kab. Sukabumi telah dilaksanakan Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2025.

“Barang Bukti yg dimusnahkan dari 73 Perkara Al, Jenis perkara Obat obatan / Undang2 Kesehatan 16 Perkara dan jenis perkara pencurian sebanyak 5 Perkara, serta Narkotika,” katanya, Rabu (14/5/2025).

Baca Juga  Tegas! Jelang Ramadhan, Polres Sukabumi Musnahkan Ribuan Botol Miras, Ratusan Knalpot Brong hingga Narkoba

Jenis perkara Obat yang berhasil dimusnahkan yaitu Tramadol, Hexymer, Alfazolam, Handphone, Tas dan Dompet. “Tramadol sebanyak 9.504 butir, Trihecypendhile 1. 390 Butir, Hexymer 7.045 butir, Alfazolam 32 butir, 8 unit handphone, 5 buah tas dan 1 dompet,” jelasnya.

Selain itu, adapun Jenis Perkara Pencurian sebanyak 5 Perkara yang berhasil di amankan. “Kunci Leter T 5 buah, Obeng 4 buah, Gunting 1 buah, 2 buah tang, 1 buah linggis, dan Handphone 4 unit,” paparnya.

Sementara itu Jenis perkara Narkotika, masih kata dia, terdapat 39 perkara yang saat ini sudah dimusnahkan. “Sabu-sabu 673.2999 Gram, Daun Ganja 38.2628 gram, 20 Unit Handphone, dan  14 buah timbangan digital,” ungkapnya.

Baca Juga  HMI Sukabumi Kembali Laporkan PT Paiho Indonesia ke Disnakertrans Jabar, Nilai Audiensi DPRD Belum Beri Solusi

Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana merupakan hasil periode bulan 01 Januari hingga 30 April 2025 sebanyak 73 perkara.

“Barang bukti yang akan dimusnahkan sudah berkekuatan kekuatan hukum tetap (Inkracht) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan
Barang bukti dimusnahkan dengan cara di potong, di hancurkan dan dilarutkan serta di bakar,” pungkasnya. (Suhendi Soex)

Related Posts

Add New Playlist