SUKABUMISATU.COM – Sebanyak 3.572 warga Kabupaten Sukabumi terdata mengidap gangguan kesehatan jiwa. Tingginya angka tersebut menjadi indikasi bahwa kesehatan jiwa harus menjadi perhatian semua pihak.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) sekaligus Pembentukan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) yang diselenggarakan Dinkes Kabupaten Sukabumi di Hotel Selabintana, Selasa (18/7/2023).
“Di Kabupaten Sukabumi ini jumlah pengidap gangguan kesehatan jiwa sudah ada tiga ribu lebih. Yang ODGJ itu banyak sekali, makanya ini menjadi salah satu perhatian kami,” ujar Agus Sanusi, Plt Kadinkes Kabupaten Sukabumi.
Agus mengatakan, gangguan jiwa disebabkan banyak faktor. Mulai dari permasalah ekonomi, sosial, hingga penyalahgunaan obat-obatan atau narkotika.
Gangguan kesehatan jiwa dapat dicegah melalui pembinaan-pembinaan keagamaan yang baik dan dilakukan terhadap warga baik dari usia dini, remaja, hingga orangtua
“Tanggung jawab mengenai kesehatan jiwa ini tidak hanya pada pemerintah atau Dinkes saja. Peran serta semua pihak sangat berpengaruh untuk mencegah adanya gangguan jiwa,” kata dia.
Terkait Rakor dan Pembentukan TPKJM, lanjut Agus, hal ini merupakan satu diantara beberapa program dalam penanganan kesehatan jiwa. Tim ini nantinya akan diisi oleh perwakilan dari instansi berkepentingan terkait penanganan kesehatan jiwa, seperti LSM, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan lainnya.
“Nanti dipertegas kembali tugas masing-masing dalam penanganan kesehatan jiwa ini. Misalnya kalau dari sisi kesehatan sudah jelas dari Dinkes, dari sisi sosialnya nanti dari Dinsos,” kata dia.
“Di sini juga ada narasumber dari Kementerian Kesehatan serta Rumah Sakit Marzuki Mahdi Bogor untuk menyampaikan pemaparan,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penanganan Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Dinkes Kabupaten Sukabumi, Reni Nuraeni, menjelaskan berdasarkan pendataan terdapat 3.572 pengidap gangguan kesehatan jiwa di Kabupaten Sukabumi.
“Dan hingga triwulan ke dua tahun ini, capaian pelayanan sesuai dengan SPM (Standar Pelayanan Minimum) sudah menyentuh 1.805 ODGJ atau 50,53 persen,” imbuh Reni.
Reni mengatakan pelayanan kesehatan diberikan sesuai tingkat keparahan gangguan kesehatan masyarakat. Diantaranya seperti pengobatan, konsultasi, hingga penyuluhan kepada pasien yang sudah bisa berkomunikasi.
“Mudah-mudahan dengan upaya-upaya yang sedang dilakukan, angka atau jumlah pengidap gangguan kesehatan jiwa di Kabupaten Sukabumi bisa terus berkurang,” tukas Reni.
Redaktur: Mulvi Mohammad Noor