2 Anggota DPRD Provinsi Jabar Sosialisasikan Desa Wisata

Ilustrasi Desa Wisata

SUKABUMISATU.COM – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat A Yamin S.I.P mengatakan bahwa adanya Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang desa wisata untuk kesejahteraan masyarakat.

Intinya desa Wisata ini kan untuk mendorong masyarakat desa Sejahtera, perekonomian terus berkembang dengan munculnya desa wisata, banyak masyarakat Kota berlibur ke Desa sehingga meningkatkan ekonomi masyarakat,”terang A Yamin saat Sosialisasi Perda di Desa Gunung Endut Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi. Sabtu, (19/10/2024).

Dirinya melihat lokasi Desa Gunung Endut memiliki khas tersendiri, apalagi dengan adanya Kopi Gunung Wayang tentunya bisa menjadi peluang masyarakat mengembangkannya. Potensi di Desa Gunung Endut sangat baik, apalagi ketika ada kerjasama dengan pihak desa tentang tata cara pengelolaan yang baik.

Baca Juga  Founder Desa Wisata Hanjeli Masuk Nominasi Kalpataru, Wabup Iyos: Abah Asep Sosok Multitalenta

“Nanti kami coba kolaborasikan dengan Provinsi tentang potensi-potensi yang bisa dikembangkan di Desa Wisata ini, misal soal Kopi Gunung Wayang itu bisa kita bawa ke Provinsi bahwa di Desa Gunung Endut ada Kopi Gunung Wayang yang memiliki ciri Khas,”tandasnya.

Tak hanya Yamin, Anggota DPRD Provinsi dari Partai Gerindra Lina Ruslinawati juga melakukan hal yang sama.  Anggota DPRD Jawa barat juga melakukan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang desa wisata. Kali ini dilakukan di Rumah makan Rengganis desa Kadudampit kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi.

Lina mengatakan jika maksud penyebarluasan informasi Perda ini setidaknya masyarakat bisa paham dan mengetahui adanya perda wisata.
“Artinya ketika masyarakat berkegiatan masyarakat tahu bahwa ada payung hukum dan aturan yang harus ditempuh,” ungkap Lina pada wartawan.

Baca Juga  Dorong Peran Strategis Pesantren, DPRD Jabar Sosialisasikan Perda di Cibaregbeg

Lina juga mengatakan bahwa potensi Desa Kadudampit sangat luar biasa, dengan wilayah yang sudah masuk ke Desa Wisata dengan obyek wisata saat ini tentunya selain wisata juga bisa mengembangkan ekowisata, dan ia menegaskan bahwa peluang itu ada.

“Saya berharap minimal masyarakat Paham dulu, pada akhirnya pada saat penyampaian tidak seluruhnya soal perda, tetapi kami bahas hanya untuk memancing hasrat mereka untuk bagaimana ingin mengetahui, jadi mereka ketika berkegiatan harus tahu ada aturan yang memayungi ketika ingin melakukan kegiatan,”terangnya.

Meski begitu menurut Lina, untuk menemukan potensi kepariwisataan di suatu daerah orang harus berpedoman kepada apa yang dicari oleh wisatawan.
“Untuk menarik kedatangan wisatawan itu ada tiga, pertama Natural Resources (alami), kedua Atraksi wisata budaya, dan Atraksi buatan manusia itu sendiri,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *