SUKABUMISATU.COM – Anggota Polres Sukabumi berhasil menciduk tiga orang pencuri spesialis kabel RRU tower mili PT Telkomsel di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Minggu (09/07/2023). Para tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan tiga tersangka tersebut yakni AU, A, dan J. Tersangka AU memainkan peran utama dalam pencurian tersebut sementara A dan J berperan sebagai dalam membantunya.
“Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini merupakan pelanggaran Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHPidana. Pelaku yang melakukan pencurian pada waktu malam oleh dua orang atau lebih dengan cara merusak dan masuk ke tempat kejahatan, dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ujar Maruly dalam keterangan yang diterima sukabumisatu.com, Senin (10/07/2023).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sejumlah alat seperti kunci ring ukuran 12-13 mm, gunting pemotong kabel, dan golok untuk merusak kabel dan mengambilnya.
Bersama dengan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni gunting pemotong kabel, sepeda motor honda beat warna merah, kunci ring, golok, dan sebuah karung berisi besi tembaga hasil curian.
“Kasus tindak pencurian kabel RRU tower milik PT Telkomsel ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan keamanan dan pengawasan terhadap fasilitas-fasilitas penting,” tukasnya.
Reporter: Suhendi Soex | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor