SUKABUMISATU.COM – Seorang anggota geng motor pelaku pembacokan yang menewaskan tukang sayur di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi berhasil diringkus polisi.
Pelaku yang berhasil ditangkap diketahui berinisial A (25). Selain A, satu orang lainnya masih buron.
“Pelaku mencoba melawan petugas saat diamankan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur (penembakan),” ujar AKBP ari Setyawan Wibowo, Kapolres Sukabumi Kota dalam konferensi pers, Senin (24/7/2023).
A ditangkap diwilayah cisaat sekira pukul 16.00 WIB, Kamis 20 Juli lalu. A berperan sebagai pengendara sepeda motor, sekaligus penyedia dan pembawa senjata tajam.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, A diketahui merupakan anggota geng motor Grab on Road (GBR).
“Tersangka ini berafiliasi geng motor GBR (Grab on Road),” kata dia.
Ari mengatakan, polisi masih memburu satu pelaku lain yang berperan langsung menganiaya korban. Polisi sudah mengantongi identitas pelaku.
Akibat perbuatannya, A kini dijebloskan ke tahanan Polres Sukabumi. Ia terancam dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat tahun 2012 ancaman hukuman 10 tahun dan juga pasal 170 ayat 2 ketiga KUHP pidana kekerasan menyebabkan kematian ancaman 12 tahun kemudian pasal 351 ayat 3 KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sementara itu, aksi A dan temannya menewaskan korban Puloh (56) seorang tukang sayur, Sabtu 15 Juli lalu. Anak korban, Solahudin (34) juga mengalami luka-luka.
Korban tewas mengalami luka serius hingga meninggal dunia sedangkan anaknya Solahudin mengalami luka di tangan kiri.
Redaktur: Mulvi Mohammad Noor











