Wacana Reaktivasi Tolgate Wisata: Kebijakan Ahistoris yang Membuka Luka Lama

Catatan Aksi Penolakan Warga pada keberadaan Tolgate di Palabuhanratu dan Ujung Genteng 2019 lalu.

SUKABUMISATU.com, PALABUHANRATU – Rencana Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk mengaktifkan kembali gerbang retribusi (tolgate) di ruas jalan menuju kawasan wisata Palabuhanratu dan Pajampangan memicu reaksi keras. Kebijakan yang digadang-gadang untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini dinilai sebagai langkah mundur yang mengabaikan rekam jejak konflik masa lalu.

​Wacana ini semakin menguat setelah adanya dorongan dari anggota DPR RI Iman Adinugraha yang meminta tolgate diaktifkan kembali demi optimalisasi sektor pariwisata. Gayung bersambut, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, dikabarkan mengamini usulan tersebut sebagai upaya mengejar target PAD.

​Namun, bagi pengamat kebijakan publik, Bayu Risnandar, rencana tersebut bukan sekadar urusan teknis pemungutan biaya, melainkan sebuah kebijakan yang “ahistoris”. Menurutnya, pemerintah seolah menutup mata terhadap kegagalan sistem ini yang sudah terjadi sejak dekade 80-an.

Kegagalan yang Berulang Sejak 1980

​Bayu memaparkan bahwa sejarah tolgate di Palabuhanratu adalah sejarah perpindahan masalah. Dimulai pada awal tahun 1980, lokasi tolgate pertama di depan Kantor Kewedanaan (sekarang Pendopo) justru menjadi pemicu kemacetan parah.

Baca Juga  Touring Ngabumi Kanya’ah ka Rahayat, Bukti Nyata Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Sukabumi

​”Karena memicu masalah kemacetan hingga jalan cagak, akhirnya sempat dipindah ke Cangehgar. Masalah yang sama muncul lagi. Setelah ada jalan A. Yani, dipasang lagi di depan RS Palabuhanratu, tetap saja semrawut,” ujar Bayu kepada sukabumisatu.com, Rabu (08/04/2026).

​Puncak penolakan warga terjadi pada tahun 2018. Saat itu, penempatan tolgate di Tenjoresmi, dekat Kantor Satpol Airud, memicu protes besar-besaran dari berbagai elemen masyarakat. Meski Dinas Pariwisata sempat menawarkan relokasi ke Kidang Kencana (depan Pondok Dewata), warga tetap bergeming.

​”Memindahkan tolgate itu tidak menyelesaikan masalah, hanya memindahkan titik kemacetan. Akhirnya, lewat mediasi Polres Sukabumi dan didukung oleh Bupati Marwan Hamami saat itu, diputuskan tidak ada lagi tolgate di seluruh ruas jalan, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten,” tegasnya.

Mengorbankan Kenyamanan demi PAD?

​Bayu menekankan bahwa kekayaan pariwisata Kabupaten Sukabumi sangat luar biasa—mulai dari konsep GURILAPS (Gunung, Rimba, Lautan, Pantai, Sungai) hingga pengakuan UNESCO atas Ciletuh-Palabuhanratu UNESCO Global Geopark (CPUGGp). Namun, besarnya potensi ini tidak boleh dijadikan pembenaran untuk menerapkan kebijakan yang merugikan aktivitas publik.

Baca Juga  Touring Ngabumi Session 4: Gerak Nyata “Sing Nyaah Ka Sukabumi” Hidupkan Ekonomi dan Pariwisata Daerah

​Ia menilai, jika pemerintah memaksakan reaktivasi tolgate di badan jalan, itu artinya pemerintah tidak belajar dari sejarah.

​”Upaya menambah PAD tidak boleh mengorbankan sektor lain. Jangan sampai syahwat meningkatkan PAD justru menjadi beban dan masalah bagi mobilitas warga lokal dan kegiatan ekonomi lainnya,” kata Bayu.

Destinasi, Bukan Jalan Raya

​Alih-alih mencegat kendaraan di jalan raya, Bayu menyarankan agar Dinas Pariwisata fokus pada pemetaan destinasi yang jelas. Retribusi seharusnya dipungut tepat di pintu masuk objek wisata, bukan di akses jalan publik.

​”Cara yang efektif adalah menempatkan loket retribusi tepat di pintu masuk area destinasi. Dengan begitu, arus lalu lintas tidak terganggu, aktivitas warga tetap lancar, dan hanya wisatawan yang memang berkunjung ke objek tersebut yang terjaring retribusi,” pungkasnya.

Baca Juga  Atasi Permasalahan Investasi, Pemda Sukabumi Bentuk Satgas Percepatan Investasi dan Kemudahan Berusaha

​Hingga berita ini diturunkan, gelombang penolakan dari masyarakat di wilayah Palabuhanratu hingga Pajampangan terus mengalir, mengingatkan pemerintah bahwa kebijakan yang mengabaikan catatan sejarah hanya akan melahirkan konflik serupa di masa depan.

Reporter: Uga Khaeru Rabbani

Editor: Demi Pratama Adiputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *