SUKABUMISATU.com – Satlantas Polres Sukabumi Kota mengamankan puluhan knalpot brong dari para pelanggar lalu lintas dalam konferensi pers di halaman kantor Satpas Satlantas Polres Sukabumi Kota, di Jalan KH A Sanusi Warudoyong, Kota Sukabumi, Senin (13/3/2023).
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Eryda Kusuma, menyebut, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot brong tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Dalam waktu kurang dari sepekan, jajarannya berhasil mengamankan 50 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong.
“Terutama malam Minggu kemarin dan hari ini, kita telah melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Seperti yang terlihat, disini ada 50 unit sepeda motor, dimana 40 diantaranya telah diganti dengan knalpot standar,” sebut Akp Eryda di hadapan awak media.
“Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot brong ini akan terus kita laksanakan setiap hari agar menjaga kondusifitas di wilayah Polres Sukabumi Kota khususnya di jalan raya,” sambungnya.
Eryda menegaskan, para pelanggar lalu lintas yang melakukan modifikasi sepeda motor dengan knalpot brong akan ditindak sesuai dengan peraturan dan Undang-undang yang berlaku menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
“Kita melaksanakan penindakan dengan ETLE sebagaimana yang diatur dalam pasal 285 ayat (1) jo pasal 106, dimana khusus untuk knalpot brong, kita memberikan tambahan yaitu knalpot brong tersebut dilepas atau diganti dengan yang standar,” tegasnya.
“Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun para pengendara sepeda motor dan mobil untuk tidak memodifikasi kendaraanya dengan knalpot brong. Bila memang masih ada yang menggunakan, agar segera menggantinya dengan knalpot standar.” pungkasnya.
Reporter: Riza Fauzi | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor