SUKABUMISATU.COM – Targetkan 2 agenda, DPRD Kabupaten Sukabumi gelar rapat Paripurna ke -3 pada tahun sidang 2024. Kamis, (5/9/2024).
Dipimpin oleh Ketua sementara DPRD Ferry Supriyadi, paripurna kali ini juga dihadiri oleh 40 orang anggota DPRD, dan 8 diantaranya tidak dapat mengikuti paripurna karena berhalangan.
Sebagaimana hasil rapat internal DPRD tanggal 3 September 2024 yang lalu, telah menyepakati bahwa agenda Rapat Paripurna DPRD ke 3 ini yaitu Pengumuman dan Pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024-2029, dan Pengumuman serta Pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
Pada kesempatan tersebut Pimpinan Sementara DPRD Ferry Supriadi mengatakan, “Sesuai dengan ketentuan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan fraksi-fraksi di DPRD merupakan kewajiban setiap anggota dewan sebagai representasi dari partai politik yang ada,” ujar Ferry.
Lebih lanjut, Ferry mengatakan bahwa fraksi-fraksi ini akan menjadi wadah komunikasi politik dan pengambilan keputusan di tingkat DPRD. Berdasarkan hal tersebut serta memperhatikan surat usulan dari masing-masing partai politik yang ada di DPRD Kabupaten Sukabumi.
“Maka atas pertimbangan sebagaimana tersebut, dalam kesempatan ini, kami umumkan Pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024-2029, sebanyak 7 (tujuh) Fraksi,” sambung Ferry.
Ke 7 fraksi tersebut diantaranya Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PPP dan untuk Anggota DPRD dari PAN bergabung dengan Fraksi Partai Golkar.
Lebih lanjut Ferry menyampaikan laporan susunan personalia dari masing-masing Fraksi.
“Dengan telah terbentuknya fraksi-fraksi tersebut, Pimpinan Sementara DPRD berharap setiap fraksi dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan sebaik-baiknya dalam mendukung kinerja DPRD Kabupaten Sukabumi,” papar Ferry.
Selanjutnya Pimpinan sementara DPRD menginformasikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan pada Rapat Gabungan Anggota DPRD telah disepakati, agar dibentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, yang keanggotaannya berasal dari utusan Fraksi-Fraksi, dari usulan Ke -7 (tujuh) Fraksi yang telah diterima oleh Pimpinan Sementara, untuk keanggotaan Tim Penyusun, adalah sebagai berikut :
Fraksi Partai Golkar : H. M Loka Tresnajaya, SE.
Fraksi Gerindra : Teddy Setiadi
Fraksi PKB : Bayu Permana
Fraksi PKS : Hj. Leni Liawati S.Si.
Fraksi PDI-P : Paoji, S.E
Fraksi Demokrat : Jalil Abdillah S.IP
Fraksi PPP : H. Andri Hidayana
Dengan telah dibentuknya Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan ini, Pimpinan Sementara DPRD berharap Tim Penyusun dapat segera bekerja untuk menyusun rancangan peraturan yang akan menjadi pedoman dalam menjalankan fungsi dan tugas DPRD ke depan.