SUKABUMISATU.com – Di tengah bayang-bayang efisiensi anggaran nasional dan pemangkasan dana transfer ke daerah, roda demokrasi di tingkat desa Kabupaten Sukabumi dipaksa tetap berputar kencang. Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) terus berjalan meski harus merogoh kocek desa sendiri.
Hingga Rabu (07/01/2026), DPMD mencatat 10 dari 16 desa telah menuntaskan pelantikan kepala desa definitif baru. Namun, di balik lancarnya prosesi pelantikan tersebut, muncul pertanyaan besar mengenai ketahanan fiskal desa. Pasalnya, seluruh biaya operasional pemilihan tidak lagi disokong oleh APBD Kabupaten maupun dana pusat, melainkan dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Ujian Tata Kelola di Masa Sulit
Langkah membebankan biaya suksesi kepemimpinan pada APBDes ini disebut sebagai bentuk kemandirian finansial. Namun, di sisi lain, ini menjadi ujian berat bagi tata kelola keuangan desa yang saat ini sedang menghadapi pengetatan Dana Desa di berbagai sektor.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Agus Surya Manggala, menegaskan bahwa skema ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
”Anggaran Pilkades PAW itu semua sebagaimana ketentuan diatur atau dibebankan kepada APBDes,” ujar Agus saat meninjau pemilihan PAW di Desa Munjul, Kecamatan Ciambar, Rabu (07/01).
Kebijakan ini diambil agar dinamika politik di tingkat desa tidak tersandera oleh fluktuasi fiskal di tingkat pusat. Namun, kritikan muncul mengenai sejauh mana desa mampu menjaga keseimbangan antara membiayai “pesta demokrasi” lokal dengan pemenuhan kebutuhan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat yang juga mendesak.
Progres Pelantikan: 10 Tuntas, 6 Menanti
Berdasarkan data terkini, sepuluh desa yang telah menyelesaikan tahapan pelantikan meliputi:
- Desa Cijalingan (Kecamatan Cicantayan)
- Desa Munjul (Kecamatan Ciambar)
- Desa Pawenang (Kecamatan Nagrak)
- Desa Wangunjaya & Karangmukti (Kecamatan Waluran)
- (Serta 5 desa lainnya yang telah rampung sebelumnya)
Sementara itu, 6 desa sisanya masih “menggantung”. Agus menjelaskan bahwa 5 desa dalam tahap penyelesaian administrasi untuk tahun anggaran 2026, sedangkan satu desa lainnya masih terganjal sengketa hukum.
”Untuk desa lain masih dalam proses penyusunan SK dari Pak Bupati. Ada satu desa yang masih tertahan karena menunggu putusan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan,” tambahnya.
Transparansi Jadi Pertaruhan
DPMD menekankan pentingnya transparansi penggunaan APBDes untuk Pilkades PAW ini. Jangan sampai, anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk kesejahteraan warga justru tersedot habis untuk proses birokrasi pemilihan tanpa pengawasan yang ketat.
Kemandirian desa dalam mendanai Pilkades PAW memang memberikan kepastian jadwal, namun publik menunggu apakah kepemimpinan yang dihasilkan mampu membayar “harga mahal” dari anggaran desa tersebut dengan kinerja yang sepadan.
Reporter: Suhendi Soex
Editor: Demi Pratama Adiputra








