CIKEMBAR – Soal aktivitas tambang batu hijau di Kampung Keramat Jaya Desa Kertaraharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, Kepala Desa Kertaraharja, Yati Nurhayati menyebut pihak perusahaan telah berbohong.
Menurut Yati, pihak perusahaan pada awalnya berjanji dengan mengatakan tidak akan melakukan aktivitas tambang sebelum semua dokumen perizinan dikantongi.
“Pihak perusahaan pernah ngomong tidak akan dan tidak ada aktivitas kegiatan tambang, tapi kenyataannya ada kegiatan tambang. Pihak perusahaan telah berbohong,”kata Yati dikonfirmasi sukabumisatu.com Rabu,(08/01/2025).
Yati mengaku awalnya ia tidak bisa menolak permohonan pihak perusahaan yang mengajukan proses dokumen perizinan karena sudah ada persetujuan lingkungan dari warga sekitar.
“Saya tidak bisa menolak karena sudah ada persetujuan lingkungan dari warga. Ya saya tanda tangani saja. Tapi kan bukan itu masalahnya, masalahnya adalah belum ada izin dari dinas terkait, kalau persetujuan warga dan tanda tangan saya sebagai kades itu hanya pelengkap dokumen dan sifatnya mengetahui saja, bukan pihak pemberi izin tambang,” beber Yati.
Namun ditengah jalan nama perusahaan yang pertama kali mengurus perizinan untuk melakukan tambang berganti menjadi nama perusahaan lain.
“Orangnya sama tapi ganti nama bendera perusahaan, jadi nama perusahaan (PT Selaras Cahaya Hari Utama) yang sekarang sedang menambang,”ucap Yati.
Yati kembali menegaskan, setelah ada persetujuan lingkungan dari warga sekitar dan ia menandatangani dokumen persetujuan warga tersebut pun, ia selalu mewanti-wanti agar pihak perusahaan dilarang melakukan aktivitas tambang sebelum ada izin resmi.
“Ya saya juga selalu berkoordinasi dengan pak kepala dinas tata ruang. Intinya kepala dinas pun suka mengingatkan agar jangan ada aktivitas sebelum izin keluar,”kata Yati.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita membenarkan aktivitas tambang batu hijau di Kampung Keramat Jaya Desa Kertaraharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat belum kantongi alias ilegal.
“Setelah saya cek di dinas pertambangan setempat, aktivitas tambangnya belum mengantongi izin. Hanya dua perusahaan saja yang sudah kantongi izin, itupun bukan izin tambang batu hijau,”kata Hamzah Gurnita pada sukabumisatu.com, Rabu (8/1/2025).
Informasi yang dihimpun, aktivitas tambang batu hijau yang kurang lebih sudah berjalan selama empat bulan itu dilakukan oleh PT. Selaras Cahaya Hari Utama, milik pengusaha lokal asal Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi.
Hingga saat ini pihak perusahaan belum memberikan keterangan terkait kegiatan tambang tersebut, dan pihak media sudah mencoba menghubunginya.