Pelaku Pengeroyokan Maling di Sukaraja Kini Masuk Penjara

Salah satu pelaku pengeroyokan atau pelaku pembunuhan di Sukaraja Sukabumi. (istimewa)

SUKABUMISATU.com – Misteri kasus pengeroyokan maut yang menewaskan seorang pemuda berinisial AYS (24) di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, akhirnya terkuak. Di balik aksi brutal yang merenggut nyawa tersebut, terungkap fakta mencengangkan: korban ternyata merupakan terduga pelaku pencurian.

​Pihak Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan enam orang pelaku pengeroyokan beserta satu rekan korban yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.

​Berikut adalah kronologi lengkap dan fakta di balik tragedi main hakim sendiri yang berujung maut tersebut:

​Berawal dari Rekaman CCTV Bengkel

​Aksi kekerasan ini dipicu oleh peristiwa pencurian di sebuah bengkel sepeda motor pada Selasa (7/7/2026) dini hari. Pemilik bengkel yang merasa curiga setelah kehilangan sejumlah peralatan dan komponen mesin langsung memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).

​Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas dua orang pria tengah menggasak barang-barang dari dalam bengkel. Akibat pencurian ini, pemilik bengkel ditaksir mengalami kerugian materiil berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta. Bukannya langsung melapor ke pihak kepolisian, pemilik bengkel memilih untuk melacak sendiri identitas kedua pelaku berdasarkan rekaman CCTV tersebut.

Baca Juga  Dijadikan Ayunan Anak SD, Kabel Kendur di Cisero Sukaraja Membahayakan

​Niat Klarifikasi yang Berujung Maut

​Pencarian mandiri oleh pemilik bengkel akhirnya membuahkan hasil dan mengarah pada sosok AYS serta satu orang rekannya. Pada Kamis (9/7/2026) malam, pemilik bengkel bersama sejumlah warga mendatangi kedua terduga pelaku dengan niat awal meminta klarifikasi.

​Namun, situasi di lapangan dengan cepat memanas. Emosi yang tak terkontrol mengubah upaya interogasi menjadi aksi main hakim sendiri secara brutal. AYS menjadi bulan-bulanan massa hingga mengalami luka kritis dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, AYS tewas mengenaskan akibat hantaman benda tumpul. Korban mengalami luka memar dan lecet di sekujur tubuh, terutama di area wajah dan kepala. Tim medis juga menemukan perdarahan hebat di bawah kulit kepala serta jaringan otak, yang menjadi penyebab utama kematian korban.

Baca Juga  Sengketa Parkiran RSUD Malingping Memanas: Kontraktor PT Gatfan Gemilang Berkah Diduga 'Nunggak' 150 Juta, Ancaman Sita Jaminan Membayangi

​6 Pelaku Pengeroyokan dan 1 Rekan Korban Diringkus

​Polres Sukabumi Kota bertindak tegas dengan langsung memburu para pelaku kekerasan. Enam orang yang diduga kuat terlibat langsung dalam pengeroyokan maut ini kini telah dijebloskan ke sel tahanan.

Daftar pelaku pengeroyokan yang diamankan:

  • YY alias Iduy (30)
  • RC alias Piyong (23)
  • MHA (23)
  • RH alias Ahong (31)
  • MAB alias Jape (23)
  • GR (27)

​Tidak hanya para pelaku pengeroyokan, polisi juga mengamankan satu orang rekan AYS yang selamat malam itu. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait kasus pencurian bengkel yang menjadi pemantik awal tragedi ini.

Catatan Redaksi: Kepolisian menegaskan bahwa hukum tidak membenarkan aksi main hakim sendiri (vigilantisme) dengan alasan apa pun. Status seseorang sebagai terduga pelaku kriminal tidak melegalkan tindakan penganiayaan. Kasus ini menjadi alarm keras bahwa alih-alih menyelesaikan masalah, jalan pintas kekerasan justru menyeret pelakunya ke dalam jeruji besi dengan konsekuensi hukum yang jauh lebih berat.

Reporter: Maulana Yusuf

Editor: Demi Pratama Adiputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *