Minggu,19 April 2026
Pukul: 23:56 WIB

SPI Kecam Perusakan Tanaman Petani Penggarap Eks HGU Sindu Agung Sukabumi

SPI Kecam Perusakan Tanaman Petani Penggarap Eks HGU Sindu Agung Sukabumi

Jumat, 22 September 2023
/ Pukul: 10:24 WIB
Jumat, 22 September 2023
Pukul 10:24 WIB
Petani penggarap di lahan Eks HGU Sindu Agung Djaya di Kecamatan Lengkong mendapati tanaman kapolnya dalam keadaan sudah ditebang belum lama ini.
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, Rozak Daud, mengecam perusakan tanaman petani penggarap lahan eks HGU Sindu Agung Djaya di Desa Bantaragung, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi.

SPI juga sudah menerima informasi terkait adanya perusakan tanaman petani penggarap yang terjadi di Kampung Cinunjang, Desa Bantaragung. Perusakan diduga dilakukan oleh Tim Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) desa setempat.

“Kami menyesali tindakan perusakan terhadap tanaman milik warga dengan dalih apapun, termasuk dalih melakukan pengukuran lahan garapan,” ujar Rozak kepada sukabumisatu.com, Kamis malam (21/09/2023).

Baca Juga  Puluhan Warga Lengkong Keracunan Massal Usai Hadiri Acara Maulid

Rozak mengatakan pengukuran secara resmi merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bukan pemerintah desa. Desa hanya boleh melakukan pemetaan seabgai data awal untuk membantu pekerjaan BPN.

“Tugasnya (Desa) adalah mencatat jumlah penggarap dan luasannya. Setelah itu diserahkan ke negara melalui BPN untuk menata dan mengaturnya. Bukan membagi luasan lahan oleh panitia dan merusak tanaman petani,” tegas Rozak.

Harusnya, lanjut Rozak, panitia di tingkat desa lebih bersikap bijaksana dan memuliakan tanaman yang menjadi sumber penghasilan masyarakat.

Tanaman petani yang telah dirawat malah dirusak oleh panitia yang mengatasnamankan sebagai panitia TORA Desa.

Baca Juga  Perempuan Muda Asal Lengkong Sukabumi Tersangka Investasi Bodong: Korbannya 60 Orang, Kerugian Mencapai Rp 2,7 Miliar

“Perbuatan ini adalah prilaku arogansi yang ditunjukan oleh seorang yang merasa paling berkuasa,” kata dia.

“Perilaku seperti ini adalah malpraktek kekuasaan yang lazim dan tidak adil. Ini disebabkan power syndrom sehingga membuat rakyat menderita,” tambahnya.

Rozak lantas mengingatkan, berdasarkan surat Kantor Staf Kepresiden dan Menteri dalam Negeri, lahan Eks HGU PT. Djaya Perkebunan Sinduagung adalah salah satu dari 137 lokasi prioritas penyelesaian konflik agraria di Indonesia usulan organisasi petani.

Penyelesaian konflik agraria di PT Sindu Agung Djaya sendiri diusulkan oleh SPI.

Baca Juga  Miris! Ratusan Siswa SMPN 1 Lengkong Sukabumi Belajar di Lantai Tanpa Meja dan Kursi

“Berdasarkan surat KSP ke Panglima TNI dan Kapolri, beliau meminta untuk membantu perlindungan, kondusifitas lapangan serta mencegah terjadi kriminalisasi terhadap warga. Perusakan tanaman warga berdalih pengukuran oleh panitia desa adalah bentuk kriminalisasi terhadap petani.

Redaktur: Mulvi Mohammad Noor 

 

Related Posts

Add New Playlist