Selasa,3 Desember 2024
Pukul: 17:42 WIB

Soal eks HGU PT Naga Warna, Anggota Komisi I DPRD Kab Sukabumi: Kita Kerja Buat Masyarakat, Bukan Aktivis

Soal eks HGU PT Naga Warna, Anggota Komisi I DPRD Kab Sukabumi: Kita Kerja Buat Masyarakat, Bukan Aktivis

Selasa, 9 Mei 2023
/ Pukul: 12:07 WIB
Selasa, 9 Mei 2023
Pukul 12:07 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, angkat bicara soal lahan eks HGU PT Nagawarna di Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Ia menegaskan DPRD akan bekerja untuk rakyat, bukan aktivis.

Hal tersebut menjawab adanya desakan kepada pemerintah dan DPRD untuk turun tangan dan mengambil sikap terkait persoalan di lahan eks HGU PT Naga Warna. Aktivitas oleh investor baru di lahan yang disebut jadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ini menuai sorotan dari aktivis Fraksi Rakyat.

“Kita bekerja untuk masyarakat,
bukan untuk aktivis. Tentu selama ada masyarakat yang dirugikan, kita akan turun tangan dan terdepan memastikan masyarakat kita tidak dirugikan, terutama petani,” kata Andri kepada sukabumisatu.com, Selasa (9/5/2023).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini pun menjawab soal legalitas aktivitas perusahaan di lahan eks HGU PT Naga Warna. Meski HGU sudah habis sejak 2011, regulasi yang ada mengakomodir pemilik izin untuk melakukan perpanjangan.

“Tidak serta-merta habis dan selesai. Pemilik izin diberi kesempatan perpanjangan ada pun proses perpanjangan, tentu tidak mudah dan banyak tahapannya,” kata Andri.

Andri mengatakan proses administrasi soal perizinan tentu harus ditempuh dengan baik dan mengikuti tahapan sesuai aturan. Pengajuan perpanjangan atau pembaruan menjadi hak pemegang izin yang dijamin konstitusi.

Pihak manajemen PT Naga Warna sendiri mengaku sudah memproses perpanjangan izin sejak 2011. Pihak perusahaan mengaku sudah mengantongi rekomendasi Bupati Sukabumi.

“Jadi selama pihak pemilik masih mau memperpanjang haknya, penguasaan dan lainnya tentu masih bisa melakukan aktivitas pemanfaatan,” kata Andri.

“Seperti contohnya motor kita dibeli oleh kita. Ketika aturan STNKnya habis, kit akan diwajibkan memperanjang tapi kan motor kita masih bisa kita pakai,” tambahnya.

Di sisi lain, Andri menyampaikan catatan kinerja komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi terkait masalah HGU yang ada di Kabupaten Sukabumi. Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi turut andil dalam penyelesaian masalah beberapa perkebunan.

“Diantaranya soal penyisihan 20 persen HGU PT Cigaru, kemudian PT Jasula Wangi, PT Sindu Agung, dan beberapa HGU lainnya,” tegas Andri.

Diberitakan sebelumnya, aktivitas investor baru di lahan eks PT Naga Warna menuai sorotan dari aktivis Fraksi Rakyat. Mereka memasang spanduk di depan akses masuk ke perkebunan PT Naga Warna.

Ketua Fraksi Rakyat, Rozak Daud, juga menduga ada indikasi mafia tanah di lahan eks HGU PT Naga Warna. Terkait tudingan itu, Humas PT Naga Warna, Yudi Fermana, meminta agar tidak ada persepsi atau asumsi yang tak jelas.

“Mafia itu siapa, gentle saja sebutkan. Jangan dibikin persepsi mengambang, asumsi tidak jelas. Semua pendapat harus bisa dipertanggungjawabkan,” kata pria yang akrab disapa Si Peci Merah ti Jampang ini.

Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Related Posts

Add New Playlist