SUKABUMISATU.COM – Himpunan pemuda pelajar mahasiswa (Hippma) sukabumi melakukan aksi demo di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Senin (5/6/2023). Mereka mengancam melaporkan Bawaslu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Umum Hippma Sukabumi, Rahman Abbizard M, mengatakan aksi unjuk rasa ini dilatarbelakangi oleh soal dana hibah Pilkada. Ia menyebut ada indikasi soal penyalahgunaan dana hibah Pilkada sebesar Rp 31,3 milliar.
“Kita akan langsung memberikan kajian-kajian kami ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena kan kalau KPK itu bisa memproses dari 250 juta ke atas ya. Selebihnya kita serahkan saja ke APH (aparat penegak hukum) apakah ada atau tidaknya (peyalahgunaan anggaran),” tutur Rahman.
Ia mengatakan, kedatangan massa ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi adalah untuk menuntut transparansi pengelolaan anggaran. Meski menuding ada yang tidak beres dengan pengelolaan anggaran, Rahman tidak menjelaskan secara detail di titik mana indikasi penyalahgunaan itu.
“Memang ini belum tentu benar dan tidaknya. Oleh karena itu hasil kajian kami terkait anggaran ini akan kami bawa ke aparat penegak hukum,” kata dia.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten, Anzar Kusnandar, menyampaikan massa yang datang ke kantornya awalnya bersurat dan menanyakan transparansi anggaran. Ia menjelaskan, pelaksanaan anggaran hibah Pilkada 2020 sudah melalui prosedur yang sudah ditentukan aturan.
Ia menjelaskan semua proses sudah dilalui dengan baik termasuk dalam hal penyampaian audit pertanggungjawaban.
“Saya sudah sampaikan bahwa saya apresiasi teman-teman yang demo terkait perhatiannya ke Bawaslu. Ini hal yang baik, tapi saya pribadi sebagai pengguna anggaran tentunya harus menyampaikan yang ada,” kata dia.
Ia menjelaskan, dana hibah Pilkada 2020 tidak dilaksanakan Bawaslu di tingkat Kabupaten saja. Kebanyakan, presentase penggunaannya adalah untuk operasional panitia pengawas kecamatan (Panwascam) di 47 Kecamatan.
“Tidak mungkin kalau Bawaslu, misalkan terjadi indikasi korupsi. Kalo memang itu terjadi, pasti di audit itu juga. Makanya saya masih berdiri disini juga berarti kan tidak ada persoalan tentang indikasi dari nilai Rp 31,3 miliar itu,” kata Anzar.
Reporter: Suhendi Soex | Editor: Uga Hoeru Rabani