SUKABUMISATU.com – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sukabumi Raya, Eman Sulaeman yang akrab disapa Kang Sule, naik pitam. Ia melayangkan kritik keras terhadap kinerja Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Sukabumi terkait temuan pupuk NPK “Zonk” yang diduga palsu.
Kritik pedas ini dipicu oleh hasil uji laboratorium Departemen Agronomi dan Hortikultura IPB University. Pupuk merek “NaKCL PLUS/NK” yang telah beredar di Sukabumi selama belasan tahun ternyata hanya berisi material pasir dengan kandungan hara Nitrogen dan Kalium di bawah 2 persen—jauh dari label kemasan yang diklaim mencapai belasan persen.
”KP3 Kerjanya Apa Selama Ini?”
Kang Sule menilai, beredarnya pupuk yang isinya diduga hanya pasir laut berpewarna ini merupakan tamparan keras bagi otoritas pengawasan di Sukabumi.
”Ini temuan fatal! Hasil lab IPB sudah bicara, kandungannya zonk. Pertanyaannya, selama belasan tahun barang ini beredar, KP3 kerjanya apa? Kok bisa kecolongan sehebat ini?” tegas Kang Sule saat memberikan keterangan pers didampingi jajaran pengurus SMSI Sukabumi Raya, Minggu (10/05/2026).
Menurutnya, KP3 yang di dalamnya melibatkan Dinas Pertanian, Kepolisian, dan Kejaksaan, seharusnya menjadi “Benteng Terakhir” bagi petani agar tidak menjadi korban penipuan sarana produksi pertanian (Saprodi).
Soroti Kerusakan Lahan Petani
Mahasiswa Pascasarjana UMMI ini juga mengingatkan bahwa dampak pupuk palsu ini tidak hanya merugikan kantong petani, tapi juga merusak ekosistem pertanian di Sukabumi secara permanen.
”Petani kita sudah susah, jangan ditambah menderita karena ditipu. Material pasir itu kalau masuk ke lahan terus-menerus bisa merusak struktur tanah. KP3 jangan hanya tajam di administrasi dan laporan di atas kertas, tapi harus garang dan ‘taringnya’ kelihatan di lapangan,” sindirnya.
Desak Proses Hukum dan Sidak Besar-besaran
Tak main-main, SMSI Sukabumi Raya mendesak tim KP3 untuk segera melakukan langkah luar biasa (extraordinary action) guna memutus mata rantai mafia pupuk tersebut.
”Sidak semua kios tanpa kecuali, tarik barangnya dari peredaran, dan seret produsennya ke ranah hukum. Kami di SMSI akan terus mengawal kasus ini. Jangan biarkan mafia pupuk berpesta di atas tetesan keringat petani Sukabumi,” pungkas Kang Sule.
Sebagai informasi, berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian (SHP) No. 286/05/DL/26, pupuk tersebut hanya mengandung Nitrogen 0,26% (klaim label 13%) dan Kalium 1,45% (klaim label 18%). Secara kasat mata, butiran pupuk ini tidak larut dalam air dan menyisakan tumpukan pasir kasar yang membahayakan kesuburan tanah.
Editor: Uga Khaeru Rabbani










