Skandal Proyek Fiktif: Ketua OKP Jabar Ditahan, DPD KNPI Jabar Tegaskan Itu Urusan Pribadi

Ilustrasi

SUKABUMISATU.com – Kasus dugaan penipuan yang menjerat oknum Ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) tingkat Jawa Barat berinisial R, memasuki babak baru. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polres Sukabumi, DPD KNPI Jawa Barat akhirnya angkat bicara untuk mengklarifikasi posisi lembaga.

Modus Proyek “Bodong” Rp150 Juta

​Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, mengonfirmasi bahwa R diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan paket pekerjaan proyek kepada seorang pengusaha di Palabuhanratu. Akibatnya, korban mengalami kerugian materil mencapai Rp150 juta.

​”Sudah tahap penyidikan dan tersangka kini mendekam di rutan Polres Sukabumi,” tegas Hartono, Senin (22/12/2025).

Sikap Tegas DPD KNPI Jawa Barat

​Menanggapi status hukum R yang juga menjabat di pucuk pimpinan KNPI Jawa Barat, Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPD KNPI Jabar, Diren Pandimas, memberikan pernyataan resmi. Ia menegaskan bahwa perbuatan R sama sekali tidak berkaitan dengan institusi.

Baca Juga  Aset Dapur MBG di Cibadak Diserobot, Investasi Miliaran Program Makan Bergizi Gratis Terancam Kandas

​”Perbuatan tersebut dilakukan sebelum dilaksanakannya Musda KNPI Jawa Barat. Artinya, persoalan ini muncul di luar kelembagaan dan bersifat pribadi, tidak tersangkut paut dengan organisasi,” ujar Diren Pandimas.

​Meski demikian, sebagai lembaga yang membidangi Hukum dan HAM, Diren menyatakan akan tetap mengawal proses hukum yang berjalan, baik secara litigasi maupun non-litigasi. Ia pun berharap adanya celah penyelesaian melalui restorative justice.

Nasib Jabatan R dan Koordinasi Pusat

​Terkait posisi R sebagai Ketua, DPD KNPI Jabar tidak ingin gegabah. Diren menjelaskan bahwa langkah organisasi akan diambil berdasarkan AD/ART dan arahan dari pusat.

Baca Juga  Kedok Investasi 'Food Tray' Berujung Jeruji, Oknum Dokter Muda di Sukabumi Tilap Uang IRT Setengah Miliar!

​”Kami akan mengadakan rapat internal pengurus terlebih dahulu. Saya pribadi akan berangkat ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan Ketua Umum DPP KNPI, Ali Hanafiah, agar langkah yang diambil tidak melanggar AD/ART,” tambahnya.

​Mengenai pendampingan hukum, Diren menghormati keputusan R yang dikabarkan telah menunjuk pengacara pribadi. Namun, KNPI tetap membuka ruang advokasi jika dibutuhkan.

Instruksi untuk Daerah

​Menutup pernyataannya, Diren meminta seluruh Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI tingkat Kabupaten/Kota se-Jawa Barat untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas.

​”Kami meminta seluruh pengurus di daerah tetap kondusif dan menunggu instruksi resmi dari DPP KNPI Pusat terkait langkah penyelesaian organisasi,” pungkasnya.

Baca Juga  Dugaan Pungutan Liar Program Bantuan Pokir Disinyalir Penyebab Awal Nelayan Laporkan Kades di Sukabumi

​Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, mengingat adanya indikasi keterlibatan tersangka R dalam perkara hukum lainnya yang juga tengah berproses. (Redaksi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *