SUKABUMISATU.com – Kabar mengejutkan datang dari dunia kepemudaan Kabupaten Sukabumi. RH, figur publik yang menjabat sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) versi Ali Hanafiah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Sukabumi pada Jumat malam (19/12/2025).
Penetapan status hukum ini bukan tanpa alasan. RH tersandung kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan seorang pengusaha lokal senilai ratusan juta rupiah.
Jejak Kasus: Uang 150 Juta dan Korban Pengusaha
Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha asal Palabuhanratu. Korban mengaku menjadi sasaran tipu daya RH hingga menelan kerugian mencapai Rp150 juta.
KBO Satreskrim Polres Sukabumi, Iptu Sapri, menegaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi bukti kuat melalui gelar perkara.
”Sejak Jumat malam sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini proses pemeriksaan sebagai tersangka sedang berjalan,” tegas Iptu Sapri, Sabtu (20/12/2025).
Bukan Satu-satunya Masalah: Bayang-bayang Kasus Pemerasan
Ironisnya, masalah hukum RH tidak berhenti di satu titik. Polisi mengungkap adanya laporan lain yang baru masuk sekitar satu minggu lalu. Kali ini, laporan datang dari institusi negara, yakni Lapas Warungkiara.
RH dilaporkan atas dugaan pemerasan. Meski masih dalam tahap pendalaman, laporan ini semakin menyudutkan posisi sang tokoh pemuda tersebut.
Respons Pihak RH: Alasan Kesehatan
Di sisi lain, tim kuasa hukum RH dari Kantor Hukum Fikri Wijaya and Partner telah mengonfirmasi status tersangka kliennya. Namun, pembelaan hukum belum dilakukan secara maksimal dengan alasan kondisi kesehatan.
”Kami sudah menerima informasinya, tapi belum bisa meluncur karena kondisi kesehatan klien belum memungkinkan. Insyaallah besok kami koordinasi langsung dengan penyidik,” ujar El Manik, kuasa hukum RH.
Analisis Singkat: Pukulan Telak bagi Organisasi
Penetapan RH sebagai tersangka menjadi “gempa” bagi organisasi KNPI yang dipimpinnya. Dengan ancaman pasal berlapis mengenai penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP), serta bayang-bayang kasus pemerasan, kredibilitas kepemimpinan RH kini berada di titik nadir.
Masyarakat kini menunggu, apakah kasus ini akan membuka kotak pandora atas tindakan serupa lainnya, ataukah RH mampu membuktikan sebaliknya di meja hijau?
(Redaksi)









