Senin,9 Maret 2026
Pukul: 16:33 WIB

Ketua KNPI Sukabumi Jadi Tersangka: Dari Dugaan Tipu-Gelap Hingga Laporan Pemerasan

Ketua KNPI Sukabumi Jadi Tersangka: Dari Dugaan Tipu-Gelap Hingga Laporan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025
/ Pukul: 21:58 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025
Pukul 21:58 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Kabar mengejutkan datang dari dunia kepemudaan Kabupaten Sukabumi. RH, figur publik yang menjabat sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) versi Ali Hanafiah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Sukabumi pada Jumat malam (19/12/2025).

​Penetapan status hukum ini bukan tanpa alasan. RH tersandung kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan seorang pengusaha lokal senilai ratusan juta rupiah.

Jejak Kasus: Uang 150 Juta dan Korban Pengusaha

​Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha asal Palabuhanratu. Korban mengaku menjadi sasaran tipu daya RH hingga menelan kerugian mencapai Rp150 juta.

Baca Juga  Ngaku Petugas BPN, Pelaku Penipuan Pembuatan Sertifikat Tanah Diringkus Polsek Cicurug

​KBO Satreskrim Polres Sukabumi, Iptu Sapri, menegaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi bukti kuat melalui gelar perkara.

​”Sejak Jumat malam sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini proses pemeriksaan sebagai tersangka sedang berjalan,” tegas Iptu Sapri, Sabtu (20/12/2025).

Bukan Satu-satunya Masalah: Bayang-bayang Kasus Pemerasan

​Ironisnya, masalah hukum RH tidak berhenti di satu titik. Polisi mengungkap adanya laporan lain yang baru masuk sekitar satu minggu lalu. Kali ini, laporan datang dari institusi negara, yakni Lapas Warungkiara.

​RH dilaporkan atas dugaan pemerasan. Meski masih dalam tahap pendalaman, laporan ini semakin menyudutkan posisi sang tokoh pemuda tersebut.

Baca Juga  Minta Tanggung Jawab Karena Hamil, ABG Bojonggenteng Sukabumi Disiksa Pacar, Kepala Dibanting ke Aspal

Respons Pihak RH: Alasan Kesehatan

​Di sisi lain, tim kuasa hukum RH dari Kantor Hukum Fikri Wijaya and Partner telah mengonfirmasi status tersangka kliennya. Namun, pembelaan hukum belum dilakukan secara maksimal dengan alasan kondisi kesehatan.

​”Kami sudah menerima informasinya, tapi belum bisa meluncur karena kondisi kesehatan klien belum memungkinkan. Insyaallah besok kami koordinasi langsung dengan penyidik,” ujar El Manik, kuasa hukum RH.

Analisis Singkat: Pukulan Telak bagi Organisasi

​Penetapan RH sebagai tersangka menjadi “gempa” bagi organisasi KNPI yang dipimpinnya. Dengan ancaman pasal berlapis mengenai penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP), serta bayang-bayang kasus pemerasan, kredibilitas kepemimpinan RH kini berada di titik nadir.

Baca Juga  Ngeri! Anak SD Tewas Dibacok Pelajar SMP di Palabuhanratu, Begini Kronologinya

​Masyarakat kini menunggu, apakah kasus ini akan membuka kotak pandora atas tindakan serupa lainnya, ataukah RH mampu membuktikan sebaliknya di meja hijau?

(​Redaksi) 

Related Posts

Add New Playlist