Jumat,13 Februari 2026
Pukul: 14:29 WIB

Sidak Gubernur Jabar Bongkar Fakta Mengejutkan: Air AQUA Ternyata Bukan dari Mata Air Pegunungan

Sidak Gubernur Jabar Bongkar Fakta Mengejutkan: Air AQUA Ternyata Bukan dari Mata Air Pegunungan

Kamis, 23 Oktober 2025
/ Pukul: 08:04 WIB
Kamis, 23 Oktober 2025
Pukul 08:04 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Polemik pengambilan air tanah oleh PT Aqua Golden Mississippi (AGM) di Kabupaten Sukabumi kembali mencuat setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua pada 21 Oktober 2025.

Dalam kunjungan tersebut, Dedi mengungkap fakta mengejutkan: air untuk produksi perusahaan besar itu ternyata bukan sepenuhnya berasal dari mata air pegunungan seperti yang selama ini diklaim, melainkan dari sumur artesis sedalam lebih dari 100 meter.

“Banyak masyarakat mengira air kemasan ini murni dari mata air alami. Faktanya, sebagian besar berasal dari air tanah dalam hasil pengeboran artesis,” ujar Dedi dalam video resmi yang diunggah di kanal pribadinya.

Data menunjukkan, Danone-AQUA menggunakan sekitar 15.737,79 megaliter air tanah sepanjang 2023, atau setara 43 ribu meter kubik per hari. Air tersebut bersumber dari akuifer vulkanik tua, yakni lapisan air purba yang terbentuk selama ratusan tahun dan sangat sulit pulih bila terus dieksploitasi.

Di Sukabumi, perusahaan ini memiliki empat titik sumur artesis dan sumber air permukaan yang menjadi basis utama produksi. Debit pengambilan airnya bahkan disebut mencapai lebih dari 133 liter per detik.

Baca Juga  Maraknya Kasus Keracunan MBG, Orang Tua Trauma, Pemerintah Diminta Evaluasi Total

Pertanyaan besar pun muncul: apakah volume pengambilan air sebesar itu sudah sesuai dengan SIPA (Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah) atau SIPPA (Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat?

Sayangnya, publik hingga kini belum pernah mendapatkan kejelasan mengenai Harga Dasar Air (HDA) dan Nilai Perolehan Air (NPA) yang seharusnya menjadi hak daerah. Transparansi soal ini nyaris tidak terdengar, seolah menjadi “rahasia industri” yang tak tersentuh.

Padahal, bila dihitung sederhana, HDA dikalikan Volume Air yang diambil dapat menghasilkan nilai ekonomi sangat besar — potensi penerimaan daerah yang seharusnya dinikmati masyarakat Sukabumi.

Isu ini sebenarnya bukan baru. Pada 2016 lalu, Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi sempat melakukan sidak ke PT Tirta Investama (TIV), salah satu perusahaan pemegang merek Aqua. Kala itu, dewan bahkan menyebut perusahaan beroperasi tanpa izin selama 27 tahun, dan sempat mendesak agar pabrik ditutup.

Baca Juga  Usai Manggung di Ujung Genteng, Rombongan Wayang Diserang Orang Tak Dikenal

Namun, kasus tersebut perlahan menguap. Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk DPRD hanya menghasilkan “rekomendasi” tanpa tindak lanjut tegas, melempar tanggung jawab ke Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Aktivis dan masyarakat menilai langkah itu terlalu lunak. “Sidak DPRD dulu hanya dijadikan alat bargaining,” ungkap salah satu aktivis mahasiswa waktu itu.

Kini, sidak Gubernur Dedi Mulyadi membuka kembali luka lama: praktik eksploitasi air di Sukabumi yang diduga sudah berlangsung puluhan tahun tanpa keseimbangan ekologis yang memadai.

Meski perusahaan mengklaim telah menanam jutaan pohon dan membangun ribuan sumur resapan, para ahli menilai imbuhan air tanah jauh lebih kecil dibanding air yang diambil. Akibatnya, di beberapa wilayah terjadi penurunan muka air tanah 1–3 meter per tahun, bahkan penurunan permukaan tanah hingga 23 sentimeter di sekitar kawasan industri AMDK.

Warga sekitar pabrik juga mulai merasakan dampaknya. Debit sumur berkurang, sawah mengering di musim kemarau, dan kualitas air menurun.

Baca Juga  Safari Cinta Dedi Mulyadi di Surade Sukabumi

Dedi Mulyadi menegaskan, sidak ini bukan untuk mencari kesalahan administratif semata, tetapi untuk mengingatkan bahwa air adalah hak publik, bukan komoditas bisnis tanpa batas.

Air itu bukan milik korporasi, tapi milik rakyat. Kalau dibiarkan, nanti rakyat kehausan sementara perusahaan tetap untung,” tegasnya.

Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Sukabumi. Publik menanti, apakah sidak kali ini akan berujung pada perubahan kebijakan nyata, atau sekadar menjadi “rekomendasi” lanjutan seperti yang sudah-sudah.

Menanggapi hal ini, PT Tirta Investama (AQUA) menyampaikan klarifikasi dalam akun resminya bahwa air yang digunakan berasal dari akuifer dalam dengan kedalaman 60–140 meter dan terlindungi secara alami oleh lapisan kedap air.

Perusahaan juga menyatakan pengambilan dilakukan secara terukur dan berbasis kajian ilmiah, serta tidak menyebabkan pergeseran tanah atau longsor.

Namun, temuan Gubernur Jabar tetap menjadi sorotan publik dan menegaskan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap industri air minum dalam kemasan di Jawa Barat. (Redaksi)

Related Posts

Add New Playlist