SUKABUMISATU.com – Hubungan kemitraan antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Sukabumi kembali menunjukkan dinamika yang sehat. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Ramzi Akbar Yusuf, melempar kritik konstruktif terkait pengelolaan destinasi wisata milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi, khususnya kawasan ikonik Pondok Halimun (PH) di Kecamatan Sukabumi. (29/06/2026).
Melalui fungsi pengawasan yang melekat pada institusinya, politisi muda ini mengingatkan bahwa orientasi pembangunan sektor pariwisata tidak boleh melulu soal target kuantitatif Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan instrumen pendapatan daerah dinilai wajib berbanding lurus dengan keadilan fasilitas yang diterima oleh masyarakat dan pelancong.
Keadilan Anggaran: Imbangi Digitalisasi dengan Infrastruktur
Ramzi sebenarnya mengapresiasi terobosan Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi yang sukses mengadopsi sistem digitalisasi tiket (e-ticketing) sebagai langkah politik transparansi anggaran dan pencegahan kebocoran PAD. Namun, ia menegaskan eksekutif tidak boleh menutup mata terhadap kenyataan pahit di lapangan, yakni hancurnya akses jalan dan minimnya penerangan menuju lokasi.
”Saya mendukung penuh upaya Pemkab Sukabumi meng-upgrade sistem ticketing agar PAD meningkat. Namun jangan hanya menarik PAD dari masyarakat, fasilitasnya juga harus diperhatikan, terutama kondisi jalan dan penerangan menuju lokasi wisata,” tegas Ramzi melalui pernyataan di akun komunikasi politik digitalnya.
Langkah kritis Ramzi ini bukan tanpa dasar. Sebagai wakil rakyat, ia menyerap langsung keluhan dari basis konstituen ekonomi paling terdampak di area tersebut, yakni para pelaku UMKM. Keluhan mengenai buruknya infrastruktur jalan dinilai menjadi batu sandungan bagi pertumbuhan ekonomi lokal di kawasan wisata tersebut.
Respons Akuntabilitas Eksekutif dan Visi Pembangunan Daerah
Menanggapi “rapot catatan” dari meja parlemen tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, merespons dengan sikap birokrasi yang terbuka dan akuntabel. Ali menempatkan kritik dari legislatif tersebut sebagai instrumen kontrol yang memotivasi kinerja jajarannya.
“Bagi kami, masukan dan saran adalah energi untuk melakukan perbaikan diri dalam membantu Bupati mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang mubarakah,” ujar Ali Iskandar.
Lobi Strategis: Kolaborasi Lintas Sektoral dan Pemanfaatan Aset
Guna mengeksekusi perbaikan yang dituntut parlemen, Dispar Sukabumi tidak tinggal diam dan langsung menyiapkan skema tata kelola yang melibatkan kerja sama strategis multi-pihak. Langkah politik-administratif ini diwujudkan dengan merangkul Pemerintah Desa, unsur TNI, hingga PTPN I Regional 2.
Komitmen serius eksekutif dibuktikan dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) dengan PTPN I Regional 2 sejak 30 April 2026 lalu terkait legalitas pemanfaatan aset untuk menyokong perluasan fasilitas Pondok Halimun.
Melalui kerja sama taktis ini, Dispar optimistis percepatan pembangunan sarana penunjang, perbaikan akses jalan, dan penerangan yang disuarakan DPRD dapat segera direalisasikan secara bertahap, sehingga kawasan wisata legendaris ini mampu memberikan rasa aman, nyaman, sekaligus mendongkrak ekonomi kerakyatan secara berkelanjutan.












