Sabtu,14 Februari 2026
Pukul: 10:52 WIB

Sengketa Lahan 8 Hektar di Cidahu Berakhir Eksekusi, Kuasa Hukum: Makam Eyang Santri Tidak Digusur!

Sengketa Lahan 8 Hektar di Cidahu Berakhir Eksekusi, Kuasa Hukum: Makam Eyang Santri Tidak Digusur!

Selasa, 13 Januari 2026
/ Pukul: 17:25 WIB
Selasa, 13 Januari 2026
Pukul 17:25 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com, Cidahu – Proses pengosongan lahan yang diklaim sebagai aset keluarga ahli waris Eyang Santri di Kampung Girijaya, RT 10/04, Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, akhirnya mencapai titik final, Selasa (13/01/2026). Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibadak ini berjalan di bawah pengawalan ketat aparat gabungan.

​Langkah pengosongan ini diambil berdasarkan penetapan eksekusi dari PN Cibadak setelah perkara hukum yang berlangsung bertahun-tahun dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Perjalanan Panjang Proses Hukum

​Tim Kuasa Hukum pemohon eksekusi (Reza Indracahya/Bu Jolleen) dari Kantor Hukum Reza Indra Cahya & Associates, yang diwakili oleh Piter Herman Labetubun, menjelaskan bahwa eksekusi ini adalah ujung dari proses hukum yang sangat panjang.

Baca Juga  7 Orang Jadi Tersangka Perusakan Rumah Singgah di Cidahu Sukabumi

​”Perkara ini sudah melalui semua tahapan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Kasasi di Mahkamah Agung. Bahkan upaya hukum dari pihak ketiga juga sudah selesai. Putusan sudah inkrah,” ujar Piter kepada awak media di lokasi eksekusi.

​Piter menambahkan, sebelum tindakan tegas diambil, pihak pengadilan telah menjalankan prosedur aanmaning atau teguran agar termohon mengosongkan lahan secara sukarela. Namun, karena tidak diindahkan, eksekusi dilakukan dengan pendampingan aparat.

Data Lahan dan Dampak Eksekusi

​Lahan yang dieksekusi memiliki luas fantastis, yakni mencapai 80.000 meter persegi atau sekitar 8 hektar. Di atas lahan tersebut terdapat:

  • ​2 Bidang Tanah Utama.
  • ​Sekitar 11 Bangunan.
  • ​13 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak
Baca Juga  Perbaikan Jalan Cidahu–Cicurug, Harapan Baru bagi Warga dan Pengendara

​”Pihak-pihak yang menempati lahan ini adalah para termohon yang kalah di seluruh tingkatan peradilan, termasuk jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Agama,” tegas Piter.

Bantah Isu Penggusuran Makam dan Mushola

​Menanggapi isu yang beredar luas di masyarakat terkait dugaan penggusuran makam leluhur Eyang Santri, pihak Kuasa Hukum memberikan bantahan keras. Reza Indracahya menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks.

​”Isu itu tidak benar dan menyesatkan. Makam Eyang Santri tidak termasuk objek eksekusi dan sejak awal tidak pernah masuk dalam permohonan. Isu penggusuran makam itu berita bohong,” tegas Reza.

​Selain makam, dua unit mushola yang berada di batas lokasi juga diputuskan untuk tidak dibongkar atas kebijakan pemilik lahan.

Baca Juga  Sengketa Lahan Dinas PU di Jembatan Bagbagan Berujung Klaim, Warga Minta Bukti Kepemilikan Sah

​”Dua mushola itu memang ada di batas objek, tapi setelah diskusi dengan pihak pengadilan dan termohon, diputuskan untuk tidak dieksekusi. Itu kebijakan dari klien kami, Ibu Jolleen,” tambahnya.

Himbauan Untuk Menghormati Hukum

​Setelah pengosongan selesai, lahan akan diserahkan sepenuhnya kepada pemilik sah. Tim kuasa hukum berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak bertanggung jawab.

​”Ini adalah pelaksanaan putusan negara. Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sudah berjalan. Mari kita patuhi aturan yang ada,” tutupnya.

Reporter: Chuba Yusuf

Editor: Demi Pratama Adiputra

Related Posts

Add New Playlist