Jumat,24 Januari 2025
Pukul: 00:32 WIB

Sengketa Lahan Dinas PU di Jembatan Bagbagan Berujung Klaim, Warga Minta Bukti Kepemilikan Sah

Sengketa Lahan Dinas PU di Jembatan Bagbagan Berujung Klaim, Warga Minta Bukti Kepemilikan Sah

Kamis, 9 Januari 2025
/ Pukul: 19:25 WIB
Kamis, 9 Januari 2025
Pukul 19:25 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Setatus lahan harim jalan di Jembatan Bagbagan Sukabumi disoal warga. Hal ini bermula saat seorang warga mengaku memiliki sertifikat atas lahan yang selama ini di tempati warga dengan seijin Dinas PU tersebut.

Dari keterangan Deden Anta Kepala Desa Cidadap mengatakan bahwa pihaknya bermaksud menyelesaikan permasalahan sengketa lahan tersebut dengan langsung turun ke lokasi lahan yang dimaksud.

”Tadi kita sudah lalukan pengecekan lokasi untuk menampung kejelasan ataupun penjelasan dari warga setempat yang mana didalam buku Leter nomer 1404 Persil 1 atas nama Acep Fahrudin,” ungkap Deden.

Selain melakukan pengecekan fisik, Deden mengaku juga sudah meminta keterangan dari warga sekitar lokasi di RT 04 RW 05 sebagai bukti empiris.

“Gambarannya bukan pada saat sekarang ya supaya ada kepastian karena dulu itu belum ada jembatan Bagbagan,” ungkap  Deden.

Deden mengatakan bahwa yang menjadi patokan lahan tersebut adalah jembatan lama yang dahulunya menjadi perlintasan jalan.

Baca Juga  Dinas PU Kabupaten Sukabumi Usulkan Perbaikan Sejumlah Ruas Jalan di Jampangkulon

“Jembatan kuning itu jembatan lama dari zaman Belanda dulu atau jalur baru yang sekarang ini, itu sebagai gambarannya karena saat itu belum ada jembatan yang baru itu dan hanya ada 1 jembatan yang kuning lurus kesana sebagai penyebrangan saat itu, makanya kita hadirkan para warga juga para tokoh dari ketua RW yang sudah berpuluh-puluh tahun disana khususnya kita ambil keterangan betulkah letak lokasi rumah Acep Fahrudin itu disebelah sana,”sambung Deden saat diskusi dengan kuasa hukum penggugat dan warga.

“Alhamdulillah barusan sudah kita dengarkan penjelasan-penjelasan untuk mengumpulkan informasi bahwa posisi lokasi tersebut ada disekitaran tempat bengkel yang sekarang ditempati bengkel pak Kubil itu dan sudah kita buatkan berita acaranya,” terangnya.

Sementara itu Tusyana Priatin SH  selaku kuasa hukum dari warga mengatakan bahwa kliennya yang merupakan warga tersebut itu sudah menduduki lahan selama kurang lebih 20 tahun atas seizin dari Dinas P.U Provinsi.

Baca Juga  Undang Pandawara Group, Kodim dan Pemkab Sukabumi Bakal Bebersih Pantai Cibutun

“Nah sekarang ada yang mengklaim dengan sertifikat berdasarkan penjelasan pak kades cerita itu berdasarkan leter C tersebut, dan itu beda ya sertifikatnya tahun 2024. Mana mungkin kalau disebut pidana penyerobotan lahan itu sertifikat tahun 2024 dan warga tersebut sudah 20 tahun lamanya mengisi lahan tersebut,” ungkap Tusyana Priatin.

Menurutnya kedatangan warga masyarakat untuk mencari kejelasan status tanah tersebut. “Apakah betul sertifikat itu berdasarkan Leter C itu disebelah masjid jembatan Bagbagan, dan dari penjelasan para saksi dan tokoh masyarakat malah ada ketua RT dan RW juga kades Cidadap bahwa Leter C tersebut itu letaknya itu selatan dari jalan provinsi atau dari pinggir mesjid yang ada disana,” sambungnya.
Menurutnya warga tidak mengklaim tanah tersebut sebagai tanah warga, menurutnya siapapun yang terbukti benar dengan kepemilikan yang syah, dan jika diperlukan warga siap untuk keluar dari lahan tersebut.

“Makanya kami akan melakukan upaya mengkroscek dan diduga sertifikat baru tersebut ada keganjilan karena tumpang tindih dengan sertifikat milik Dinas P.U Provinsi Jawa Barat, saya kroscek ada sertifikatnya makanya dari Dinas P.U provinsi lagi persiapan untuk data, malah ditelpon warga agar tenang saja karena duduki saja dulu oleh warga itu informasi dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Barat bagian Aset mungkin supaya warga tenang,”ujarnya.

Baca Juga  Pantai Cibutun Kian Bersih, Dandim 0622 Kabupaten Sukabumi: Progres Sesuai Target

Tim kuasa hukum warga menyatakan akan mendampingi warga sampai dipersidangan,  karena adanya Laporan pengaduan di kepolisian.

Sementara itu Ato Ismanto, selaku kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa pihaknya sudah memegang sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah.

“Kami telah datang ke P.U kalau memang ada sertifikat tolong tunjukkan yang terjadi saat itu saling lempar antara Dinas P.U Provinsi Jawa barat dan P.U Kabupaten Sukabumi, dan tidak bisa menunjukkan sertifikat nya maka jelas ini sertifikat itu satu hanyalah yang ada di Acep Fahrudin yang photo copy-nya  kami pegang ini,” tegasnya.

Related Posts

Add New Playlist