SUKABUMISATU.com – Polda Jawa Barat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah warga yang digunakan sebagai tempat ibadah umat Kristen di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Ketujuh tersangka tersebut memiliki peran berbeda dalam aksi perusakan yang terjadi pada Jumat (28/6).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Rudi Setiawan mengungkapkan, penetapan tersangka itu berdasarkan laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy. Dalam laporan tersebut, korban diketahui atas nama Maria Veronica Nina (70).
“Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat pada 28 Juni 2025, dengan korbannya ibu Maria Veronica Nina. Kami juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dalam kasus ini,” kata Rudi dalam keterangannya, Selasa (1/7).
Rudi menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka berinisial RN merusak pagar dan mengangkat salib, UE merusak pagar, DM merusak pagar, MD merusak sepeda motor, MSM menurunkan dan merusak salib besar, H merusak pagar serta sepeda motor, dan EM merusak pagar rumah korban.
Aksi perusakan itu bermula saat di rumah Nina tengah berlangsung kegiatan keagamaan umat Kristen yang dihadiri sekitar 36 orang, termasuk anak-anak. Warga sekitar kemudian melaporkan kegiatan tersebut kepada Kepala Desa Tangkil, meminta klarifikasi. Namun, upaya mediasi tidak mendapat respons dari pemilik rumah.
“Warga lalu mendatangi rumah tersebut dan melakukan aksi penolakan dengan cara merusak pagar, kaca-kaca rumah, sepeda motor, serta barang-barang lainnya di dalam rumah,” jelas Rudi.
Akibat kejadian itu, sejumlah fasilitas rusak. Di antaranya pagar rumah, beberapa kaca jendela, kursi dekat kolam, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna cokelat yang mengalami lecet. Selain itu, sebuah salib besar juga turut dirusak. Kerugian materi ditaksir mencapai Rp 50 juta.
Rudi menegaskan, pihaknya masih terus memeriksa sejumlah saksi tambahan, termasuk terlapor dan terduga pelaku. Polisi juga berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk memastikan penanganan kasus berjalan tuntas.
“Yang bersalah harus mendapat sanksi hukum. Polri berkomitmen melindungi seluruh warga, dari mana pun dan agama apa pun itu,” tegasnya. (Candra)











