SUKABUMISATU.com – Proyek pembangunan camping ground milik PT Bogorindo yang berlokasi di Dusun Panenjoan, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kembali menuai sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan kejelasan status kepemilikan lahan seluas puluhan hektare yang tengah digarap perusahaan tersebut.
Sorotan publik kian tajam setelah aktivitas cut and fill di lokasi proyek diduga menimbulkan dampak lingkungan. Selain menyebabkan longsoran tanah yang menutup akses jalan hasil program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD), getaran dari alat berat yang beroperasi di kawasan itu juga sempat dikeluhkan warga, karena membuat bunga durian berguguran.
Persoalan semakin memanas setelah muncul klaim dari pihak ahli waris Abdullah bin Tolib. Melalui kuasa hukumnya, Ade Sudradjat, disebutkan bahwa lahan yang saat ini dikerjakan PT Bogorindo Cemerlang merupakan milik Abdullah, berdasarkan Kutipan C tahun 1973 dari Desa Pamuruyan seluas 11,56 hektare.
“Di sini ada dua blok lokasi, Blok Tenjojaya dan Blok Panenjoan. Nah, proyek Bogorindo itu berada di Blok Panenjoan. Kalau memang itu lahan milik PT Bogorindo, tunjukkan bukti kepemilikannya, harus jelas, apakah SHGB, SHM, atau hanya SPPT,” ujar Ade Sudradjat saat ditemui.
Keterangan serupa disampaikan Tri Pramono, tim kuasa ahli waris, yang mengaku telah beberapa kali berusaha berkomunikasi dengan pihak perusahaan, namun belum mendapat kejelasan terkait dokumen kepemilikan lahan. “Sudah lima bulan kami tunggu, tapi belum ada bukti yang diperlihatkan. Kalau memang ada, kami siap mundur. Tapi kalau tidak, jelas ini pelanggaran,” tegasnya.
Pihak ahli waris bahkan telah menancapkan patok batas lahan di lokasi proyek sebagai bentuk penegasan kepemilikan. Namun demikian, aktivitas cut and fill tetap berjalan meski ahli waris dengan tegas melarang adanya penggarapan di atas lahan yang masih dalam status sengketa.
Konfirmasi kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi pun hingga kini belum membuahkan hasil. “Masyarakat di sini tahunya lahan itu lahan pertanian, belum ada sertifikat atau alas hak yang jelas. Sampai sekarang statusnya simpang siur,” ujar Tri.
Sementara itu, pihak PT Bogorindo Cemerlang melalui Humas-nya, Moch Ikbal, membenarkan adanya klaim dari pihak ahli waris yang mengaku memiliki Kutipan C atas lahan tersebut. Namun menurutnya, lahan yang kini dikerjakan sudah dikuasai perusahaan bertahun-tahun, hasil dari pembelian.
“Memang beberapa bulan ini tiba-tiba muncul ahli waris yang mengklaim. Tapi perlu digarisbawahi, kami pun sudah menguasai lahan tersebut bertahun-tahun. Hanya saja saat ini kami belum bisa memperlihatkan bukti-bukti karena situasinya mendadak,” jelas Ikbal.
Pihak PT Bogorindo, lanjut Ikbal, menghargai klaim dari ahli waris dan mempersilakan permasalahan ini diselesaikan sesuai jalur hukum yang berlaku. “Kami pun minta dihargai kebenaran versi kami. Karena negara kita negara hukum, harus ada pihak atau panitia yang membuktikan mana yang benar. Jika memang ahli waris merasa haknya terzolimi, silakan tempuh proses hukum sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Hingga saat ini, pihak ahli waris masih menunggu keputusan bersama terkait langkah hukum yang akan diambil. Situasi ini pun menjadi perhatian masyarakat sekitar yang berharap persoalan ini segera menemukan titik terang, mengingat potensi dampak lingkungan dan sosial yang dapat timbul dari proyek tersebut. (Candra)








