Rabu,4 Desember 2024
Pukul: 10:24 WIB

Sebanyak 67.704 Warga Nagrak jadi Hak Pilih Pemilu 2024

Sebanyak 67.704 Warga Nagrak jadi Hak Pilih Pemilu 2024

Senin, 3 April 2023
/ Pukul: 17:52 WIB
Senin, 3 April 2023
Pukul 17:52 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Nagrak, menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) untuk Pemilu 2024 di Aula Kecamatan Nagrak, Minggu (2/4/2023).

Hadir dalam kesempatan itu, Muspika Nagrak, Ketua beserta anggota PPK, ketua dan anggota Panwascam, perwakilan partai politik tingkat kecamatan, seluruh ketua dan anggota PPS, serta tamu undangan lainnya.

Rapat pleno sendiri dilaksanakan sesuai dengan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024. Sebelum rapat pleno di buka secara resmi, Ketua PPK Nagrak, Ruli Hamdani, dalam amanatnya mengatakan, rapat pleno ini sudah sesuai dengan PKPU no 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 serta PKPU no 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih, yang sudah diubah ke PKPU no 7 tahun 2023, tentang penyusunan daftar pemilih.

“Dua bulan ke belakang kami sudah membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang berbasis TPS masing-masing yang ada di desa. Mereka mencocokan akurasi data yang dikeluarkan oleh Kemendagri dengan fakta dilapangan”, kata Ruli dalam keterangan yang diterima sukabumisatu.com.

Ia berharap semua masyarakat yang sudah memiliki hak demokrasinya, terakomodir dan tercatat oleh seluruh petugas di lapangan.

“Sehingga tidak ada celah satu orangpun yang tidak terdaftar,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua Panwas Kecamatan Nagrak, Jeni Pradana, menyampaikan hal-hal yang terkait dengan pemilih sangat sensitif dan rentan terjadi gugatan di kemudian hari. Terutama bagi parpol, caleg, atau pasangan calon yang kalah.

“Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, seperti gugatan dari para peserta Pemilu, sebaiknya seluruh adhoc yang terkait dengan pemutakhiran data pemilih harus benar-benar selektif dan menyisir ke setiap penjuru serta dipastikan tidak ada satupun warga pemilih yang tidak terdaftar,” ungkapnya.

Jeni lantas mengapresiasi seluruh Pantarlih se-wilayah kerja Kecamatan Nagrak. Ia bersyukur para petugas bekerja dengan maksimal.

“Sesuai dengan juknis dan arahan dari KPU,” pungkas mantan ketua PPK periode 2019 itu.

Berdasarkan pantauan dan pengawasan yang dilakukan selama kegiatan Pantarlih dan coklit, tidak ada perbedaan angka yang siginifikan antara daftar awal dan daftar pemilih aktif.

Panwas berharap setelah ditetapkan daftar pemilih hasil perbaikan ini semua pemilih dapat menggunakan hak pilihnya masing-masing.

Daftar pemilih yang ada di kecamatan Nagrak berdasarkan hasil pleno sendiri adalah; Daftar Awal berjumlah 67.914 pemilih, setelah dilakukan verifikasi menjadi daftar pemilih aktif sebanyak 67.704 pemilih, yang terdiri dari 10 PPS dan 277 TPS.

Hasil pleno sendiri dapat diterima oleh seluruh perwakilan partai politik tingkat kecamatan Nagrak, dan tidak interupsi yang berlebihan dari seluruh peserta pleno.

Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

 

Related Posts

Add New Playlist