Selasa,14 Januari 2025
Pukul: 04:28 WIB

Satu Buron, Seorang Pelaku Curanmor di Kabandungan Sukabumi Berhasil Diringkus

Satu Buron, Seorang Pelaku Curanmor di Kabandungan Sukabumi Berhasil Diringkus

Senin, 29 Mei 2023
/ Pukul: 16:39 WIB
Senin, 29 Mei 2023
Pukul 16:39 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Anggota Polres Sukabumi berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, belum lama ini. Pelaku diringkus telat setelah tiga bulan melancarkan aksinya di rumah korban.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan aksi pencurian dilakukan pelaku di rumah korban di Kampung Cikubang RT 021 RW 09, Desa Kabandungan pada Jumat 24 Februari lalu. Dalam kasus ini pelaku melakukan pemberatan dengan merusak jendela dan pintu rumah korban.

“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Satuan Reskrim Polres Sukabumi pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2023, sekira pukul 01.00 Wib tepatnya masih di wilayah Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi dapat mengamankan satu orang yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor berinisial UR (29 tahun),” ujar Maruly kepada awak media di Mapolres Sukabumi, Senin (29/5/2023.

Baca Juga  Update Kasus Maling Gondol Tas Berisi Uang Rp 350 juta, Begini Penjelasan Polisi

Maruly menambahkan, modus operandi pelaku dalam melakukan aksi pencurian kendaraan tersebut adalah dengan mencokel jendela bagian belakang rumah korban menggunakan pahat.

Setelah itu, UR masuk ke dalam rumah mencari kunci kontak sepeda motor yang pada saat itu terlihat berada di meja TV ruang tamu. Pelaku kemudian membawa sepeda motor melalui pintu depan rumah korban.

Maruly menambahkan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu terduga pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya. Satu terduga pelaku yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berperan sebagai penyedia alat berupa Pahat, obeng, dan kunci palsu leter T.

Baca Juga  Tabrak Pengguna Jalan, Maling Rongsokan Babak Belur Dihajar Warga di Nagrak Sukabumi

“Barang bukti yang berhasil di amankan yakni satu unit sepeda motor merk Honda Beat type, dan 1 (satu) buah kunci kontak,” tambah Maruly.

Ia menjelaskan para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Reporter: Suhendi Soex | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Related Posts

Add New Playlist