SUKABUMISATU.com – Kasus dugaan kekerasan seksual kembali mencoreng Kabupaten Sukabumi. Seorang perempuan muda berinisial SS (18), warga Desa Nanggerang, Kecamatan Cicurug, diduga menjadi korban pemerkosaan, ancaman kekerasan dengan senjata tajam, serta perampasan kemerdekaan oleh seorang oknum penagih bank keliling.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu malam, 7 Februari 2026. Saat ini, kasusnya telah ditangani aparat kepolisian.
Berdasarkan keterangan korban kepada keluarga dan penyidik, kejadian bermula ketika dirinya diajak bertemu oleh terduga pelaku dengan alasan bermain bersama. Korban dijemput di sekitar rumahnya tanpa rasa curiga, mengingat pelaku telah lama dikenal keluarga sebagai penagih setoran harian bank keliling milik ibunya dengan nominal sekitar Rp15 ribu per hari.
Namun situasi berubah di tengah perjalanan. Korban mengaku dipaksa tetap mengikuti pelaku menggunakan sepeda motor milik rekan kerja pelaku. Dugaan kekerasan seksual pertama disebut terjadi di wilayah Palabuhanratu.
“Dia ngeluarin pisau kecil warna hitam dan bilang, ‘Ngomong sekali lagi, kubunuh kamu,’” ungkap SS kepada awak media.
Tak berhenti di situ, korban mengaku tidak diperbolehkan pulang dan kembali dipaksa mengikuti pelaku ke sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Cicurug. Di lokasi tersebut, korban menyebut kembali mengalami kekerasan seksual pada malam berikutnya, disertai ancaman agar tidak melapor kepada siapa pun.
Selama berada dalam penguasaan terduga pelaku, korban sempat mengirim pesan singkat bernada ketakutan kepada calon suaminya. Namun pesan tersebut diketahui pelaku dan memicu ancaman lanjutan. Korban akhirnya dipulangkan pada Senin malam menuju Selasa dini hari, tetap dalam kondisi terintimidasi agar bungkam.
Kapolsek Cicurug Kompol Aah Hermawan membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh salah seorang pegawai koperasi simpan pinjam berinisial YGS (21), warga Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara,” ujarnya singkat.
Menurutnya, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Cicurug dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
Di tempat terpisah, aktivis dan pegiat hukum Fery Permana, SH., MH., menilai kasus ini berpotensi kuat masuk dalam kategori Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
“Perbuatannya dapat dikualifikasikan sebagai pemaksaan hubungan seksual, ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam, perampasan kemerdekaan, hingga kekerasan seksual berulang,” tegasnya.
Selain UU TPKS, penyidik juga dapat menerapkan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, Pasal 289 KUHP terkait perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan. Ancaman hukuman dalam perkara ini dapat mencapai belasan tahun penjara, terutama jika terbukti dilakukan dengan ancaman senjata dan menimbulkan trauma psikologis berat.
Fery menambahkan, korban hingga kini mengaku belum mendapatkan pendampingan psikologis maupun pemeriksaan medis, termasuk visum et repertum yang menjadi alat bukti penting dalam proses pembuktian hukum.
“Negara wajib hadir. Hak korban atas pendampingan medis dan psikologis sudah jelas diatur dalam UU TPKS. Ini tidak boleh diabaikan,” tandasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan seksual di wilayah Sukabumi. Aparat penegak hukum diharapkan mengusut perkara ini secara transparan, profesional, dan berperspektif korban, serta memastikan seluruh hak korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Reporter: Chuba Yusuf
Editor: Demi Pratama Adiputra









