SUKABUMISATU.COM – Anggota Polsek Cicurug Polres Sukabumi meringkus pelaku penipuan pembuatan sertifikat tanah. Pelaku seorang pria berinisial O diketahui merupakan warga Paledang, Kota Bogor dan sempat mengaku-ngaku sebagai petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kasus tersebut diungkap kepolisian dalam rilis pers yang diselenggarakan di Mapolsek Cicurug, Selasa (14/11/2023). Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede didampingi Kapolsek Cicurug Kompol Mangapul Simangunsong.
Kapolres Maruly menjelaskan, satu korban dari tindakan O adalah warga berinisial B asal Desa Cisaat, KecamatanCicurug. Pelaku mengaku bisa membantu proses pembuatan sertifikat hak milik atas bidang tanah. Setelah itu, transaksi pun berlangsung dan korban memberikan uang Rp 5 juta kepada pelaku sebagai DP pengurusan sertifikat.
“Korban juga memberikan identitas atau riwayat kelengkapan pengurusan administasi sertifikat tanah kepada pelaku,” ujar Maruly.
Pelaku kemudian mendaftarkan berkas-berkas korban ke Kantor BPN Kabupaten Sukabumi. Pelaku juga memberikan tanda bukti pendaftaran kepada korban.
Hal tersebut membuat korban percaya dan tak curiga bahwa O memiliki niatan buruk. Korban kemudian memberikan uang sebesar Rp 70 juta sebagai biasa pengurusan sertifikat tanah itu.
“Yang menjadi itikad tidak baik pelaku adalah, setelah menerima pencairan uang pelaku malah mencabut pendaftaran yang sudah didaftarkan sebelumnya,” tutur Maruly.
Seiring berjalannya waktu, korban pun mengetahui ihwal pencabutan pendaftaran sertifikat tanah. Kasus ini kemudian dilaporkan dan diproses oleh polisi.
“Tersangka O sudah ditahan di Rutan Polsek Cicurug untuk melaksanakan proses lebih lanjut dengan diterapkan pasal 378 atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,” paparnya.
“Ada pun beberapa barang bukti yang berhasil disita terkait dengan proses tindak pidana tersebut adalah satu lembar bukti transfer sebesar Rp 5 juta sebagai DP, satu lembar bukti transfer sebesar Rp 13 juta, satu buah buku tabungan salah satu bank kantor cabang dan juga satu buah ATM salah satu bank atas nama saksi,” imbuhnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi mencurigai aksi ini bukan dilakukan kali pertama oleh pelaku. Polisi tengah melakukan pengembangan kasus ini dan memeriksa kemungkinan adanya korban lain.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban tindak pidana penipuan atau penggelapan uang yang dilakukan oleh tersangka O untuk segera melapor ke kantor Polisi untuk diproses,” terangnya.
“Pelaku O ini mengaku kepada korban sebagai seorang karyawan kantor BPN, dan melakukan tindakannya sudah lebih dari 6 bulan dan diduga telah melakukan di wilayah lainnya,” pungkasnya.
Reporter: Suhendi Soex | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor







