SUKABUMISATU.com – Tiga pelajar SMP harus berhadapan dengan hukum setelah polisi berhasil mengungkap kasus pembacokan yang menewaskan Ade Rian Surya Syahputra (14 tahun) pada Rabu (22/3/2023) lalu, di depan Perumahan Pesona Mayanti, Jalan Cibuntu, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin, mengatakan, para pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah peristiwa nahas itu terjadi. Ketiga pelaku yang diamankan masih berstatus pelajar, yakni DA (14 tahun) berperan sebagai pembacok, RA (14 tahun) perekaman dan AAB (14 tahun) sebagai pengendara.
“Dalam waktu singkat, kami mengamankan tiga orang anak. Kami mengharapkan kejadian ini kejadian terakhir, di mana ada seorang anak yang karena perbuatannya itu kemudian harus berhadapan dengan hukum,” Kata Zainal Saat konferensi pers Jumat (24/3/2023).
Zainal menyebut, kejadian pembacokan yang menewaskan pelajar SMP ini menurutnya sangat memprihatinkan. Ketiga pelaku yang ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) sempat merekam aksinya, bahkan secara live atau siaran langsung di media sosial.
“Kejadian ini yang cukup memiriskan kami juga bahwa ada beberapa anak yang saat ini posisinya sebagai anak berkonflik hukum (ABH) dengan sengaja memvideokan proses kejadian tersebut melalui salah satu akun medsosnya yang sifatnya dapat ditonton secara langsung oleh masyarakat secara luas,” tuturnya
Adapun kronologinya, Zainal menyatakan, kejadian itu bermula saat korban mengirimkan pesan melalui media sosial Instagram kepada para ABH jika mereka dituduh melakukan coretan di gedung sekolahnya.
Kemudian, ketiga ABH itu tak terima dan janjian untuk bertemu. Antara pelaku dan korban pun direncanakan melakukan duel atau adu kekuatan.
“Korban awalnya mengirimkan pesan di medsos Instagram pada ketiga ABH ini, di mana korban ini menuduh DA adalah orang yang melakukan pencoretan di sekolahnya. Terhadap tuduhan tersebut maka DA dan dua orang rekannya tidak terima, mereka kemudian melakukan janji untuk bertemu di sebuah tempat yaitu di TKP untuk melakukan duel satu lawan satu,” katanya.
Selanjutnya, ketiga ABH menggunakan satu sepeda motor menuju lokasi kejadian, ABH berinisial DA langsung turun dari kendaraan dan berlari menghampiri korban.
“RA langsung menggunakan hp dan melakukan live streaming di salah satu medsosnya. Tanpa basa basi langsung melakukan pembacokan terhadap korban, sehingga mengakibatkan korban luka berat dan berakhir dengan kondisi meninggal dunia,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, sebilah celurit, Satu buah Handphone yang di pakai siaran langsung, dan Sepeda motor.
Sementara, Ketiga pelajar atau ABH itu kini terancam dengan pasal berlapis yaitu pasal 76 ayat C jo pasal 80 poin ketiga ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian pasal 170 ayat 2 poin tiga dengan ancaman 12 tahun penjara, dan pasal 351 KUHPidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia paling lama 7 tahun.
Sebelumnya, Ade Rian Surya Syahputra (14 tahun) seorang pelajar SMP di Sukabumi tewas setelah diduga diserang dan dibacok oleh pelajar lainnya. Peristiwa itu terjadi di depan Perumahan Pesona Mayanti, Jalan Cibuntu, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu (22/3/2023) sore.
Ayah korban, Adrianto Saputra (48 tahun) mengatakan, sang anak berpamitan untuk pergi ke rumah temannya dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB, Adrianto mendapatkan kabar anaknya sudah berada di rumah sakit.
Reporter: Riza Fauzi | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor