Polisi Tangkap Lima Pengedar Sabu di Sukabumi, Dua Diantaranya Kakak-Adik

SUKABUMISATU.com – Jajaran Satu Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan lima orang pengedar sabu dengan barang bukti 27,41 gram yang dikemas dalam beberapa paket.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan, ke lima tersangka diamankan dalam kurun waktu satu minggu dengan empat laporan polisi yakni di wilayah Cisaat 2 kasus, Cikole 1 kasus dan Cibeureum 1 kasus.

“Dari kelima tersangka ini, kita amankan narkotika jenis sabu sebanyak 27,41 gram kemudian 3 buah alat hisap bong, 4 buah timbangan, 5 unit hp berbagai merk, 1 buah alat hisap sabu bong, 1 buah tas selempang warna hitam,” kata Ari kepada awak media Senin (8/5/2023).

Baca Juga  Ngeri! Soal Teror Gerombolan Bermotor, Kapolres Sukabumi Kota Instruksikan Tembak di Tempat

Dari kelima tersangka itu dua diantaranya merupakan kakak beradik yakni SR (34) dan FA (24). Mereka mempunyai bandar yang berbeda.

“Mereka ini kita tangkap dari TKP yang sama, namun yang bersangkutan itu ke atasnya berbeda, kita akan mengembangkan ke arah bandarnya masing-masing,” tuturnya.

Kini, kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 112 ayat 1, ayat 2, Pasal 114 ayat 1, ayat 2 undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Dengan penangkapan ini, Kita berkomitmen bahwa polres Sukabumi kota tidak memberikan ruang kepada peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi kota, kita akan melaksanakan pengembangan dari 5 tersangka yang kita amankan ini,” tandasnya.

Baca Juga  Pembacokan Sadis Terjadi di Ciambar Sukabumi, Korban Kritis

Reporter: Riza Fauzi | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *