Jumat,24 Januari 2025
Pukul: 01:17 WIB

Polisi Tangkap Lima Pengedar Sabu di Sukabumi, Dua Diantaranya Kakak-Adik

Polisi Tangkap Lima Pengedar Sabu di Sukabumi, Dua Diantaranya Kakak-Adik

Senin, 8 Mei 2023
/ Pukul: 20:44 WIB
Senin, 8 Mei 2023
Pukul 20:44 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Jajaran Satu Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan lima orang pengedar sabu dengan barang bukti 27,41 gram yang dikemas dalam beberapa paket.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan, ke lima tersangka diamankan dalam kurun waktu satu minggu dengan empat laporan polisi yakni di wilayah Cisaat 2 kasus, Cikole 1 kasus dan Cibeureum 1 kasus.

“Dari kelima tersangka ini, kita amankan narkotika jenis sabu sebanyak 27,41 gram kemudian 3 buah alat hisap bong, 4 buah timbangan, 5 unit hp berbagai merk, 1 buah alat hisap sabu bong, 1 buah tas selempang warna hitam,” kata Ari kepada awak media Senin (8/5/2023).

Baca Juga  Kasus Paman Cabuli Keponakan di Kota Sukabumi, Keluarga Terdakwa Laporkan Dugaan Penganiayaan

Dari kelima tersangka itu dua diantaranya merupakan kakak beradik yakni SR (34) dan FA (24). Mereka mempunyai bandar yang berbeda.

“Mereka ini kita tangkap dari TKP yang sama, namun yang bersangkutan itu ke atasnya berbeda, kita akan mengembangkan ke arah bandarnya masing-masing,” tuturnya.

Kini, kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 112 ayat 1, ayat 2, Pasal 114 ayat 1, ayat 2 undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Dengan penangkapan ini, Kita berkomitmen bahwa polres Sukabumi kota tidak memberikan ruang kepada peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi kota, kita akan melaksanakan pengembangan dari 5 tersangka yang kita amankan ini,” tandasnya.

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Rilis Info DPO Penganiaya Perias Pengantin

Reporter: Riza Fauzi | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor 

 

Related Posts

Add New Playlist