SUKABUMISATU.COM – Isu terkait lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Naga Warna yang berlokasi di Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi kian memanas belakangan ini. Pengelolaan lahan yang HGU-nya sudah habis sejak 2011 oleh investor baru saat ini, menuai protes para aktivis.
Sejumlah aktivis dari Fraksi Rakyat memasang spanduk tepat di akses masuk menuju area lahan eks HGU PT Naga Warna di Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong, Minggu (7/5/2023). Dua spanduk dipasang di sisi kanan dan kiri akses masuk.
Ketua Fraksi Rakyat, Rozak Daud, mengatakan pemasangan spanduk tersebut adalah bagian dari penegasan sikap terkait isu-isu di lahan eks HGU PT Naga Warna. Seharusnya, kondisi lahan sudah clear and clean maksimal dua tahun setelah HGU-nya habis.
“Itu juga diatur dalam Perpres 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Seharusnya maksimal dua tahun sudah clear and clean, sementara HGU ini (PT Naga Warna) ini sudah 12 tahun habis masa berlakunya,” kata Rozak kepada sukabumisatu.com.
Rozak menegaskan eks HGU PT Naga Warna menjadi salah satu Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Program TORA terhadap lahan HGU PT Naga Warna bahkan sudah disosialisasikan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Barat dalam Reses Anggota DPR RI Komisi II, Mohamad Muraz, di Tahun 2022.
“Dalam kegiatan yang digelar di Hotel Pangrango tahun lalu itu, Kepala Kanwil BPN Jabar Pak Dalu Agung Darmawan menegaskan bahwa lahan eks HGU PT Naga Warna menjadi salah satu objek prioritas program TORA di Kabupaten Sukabumi,” kata dia.
Konsekuensinya, lanjut Rozak, pemberian hak atas lahan eks HGU PT Naga Warna seharusnya diprioritaskan bagi masyarakat atau petani yang bertempat tinggal di wilayah sekitar. Hal itu sebagaimana diatur dalam Perpres 86 Tahun 2018.
“Memang bisa saja badan hukum, misalnya PT, tapi badan hukum yang gimana. Sesuai aturan badan hukum yang dapat menjadi subjek TORA adalah yang dibentuk oleh subjek reforma agraria orang perseorangan atau kelompok masyarakat dengan hak kepemilikian bersama,” tegasnya.
Di sisi lain Rozak juga menyinggung soal informasi terkait adanya investor baru di PT Naga Warna. Rozak menilai ada indikasi modus mafia tanah.
“Harus ditelusuri jual beli sahamnya, dan perjanjiannya seperti apa. Kalau dibiarkan investor masuk, cepat lambat petani setempat akan menjadi kuli,” kata dia.
“Kita berusaha dengan negara, bukan dengan pihak investor. Kewajiban pemegang hak yang aktif pada saat perpanjangan adalah melepaskan ke negara, dan negara yang mengatur. Bukan investor,” tegasnya.
Sementara itu, informasi yang diperoleh dari sumber di PT Naga Warna tidak memungkiri bahwa HGU sudah habis sejak 2011. Pihak perusahaan lantas memproses perpanjangan HGU di tahun yang sama dengan luasan lahan 337 hektare.
Hingga 2023 ini, proses perpanjangan HGU belum rampung meskipun pihak perusahaan mengaku melengkapi persyaratan bahkan mengantongi rekomendasi dari Bupati Sukabumi.
Pihak perwakilan perusahaan juga menjelaskan terkait adanya investor baru di PT Naga Warna. Proses akuisisi perusahaan ke investor baru sudah dimulai sejak beberapa minggu lalu dan administrasinya masih diproses di notaris.
Dijelaskan pula bahwa investor baru tersebut berasal dari Sukabumi dan mengakuisisi 86 persen saham PT Naga Warna. Pihak perusahaan juga menegaskan sudah menjalin komunikasi dengan masyarakat sekitar perkebunan serta Muspika Lengkong.
Termasuk mengakomodir kewajiban perusahaan terkait hak dan aspirasi dari warga sekitar mengenai fasilitas sosial dan umum.
Redaktur: Mulvi Mohammad Noor