SUKABUMISATU.com – Ketegangan menyelimuti dunia pendidikan di Kabupaten Sukabumi. Menyusul ketidakjelasan skema penggajian yang memicu keresahan, ribuan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang tergabung dalam Aliansi Honorer Nasional (AHN) dipastikan akan turun ke jalan melakukan aksi damai pada Kamis, 22 Januari 2026 mendatang.
Menanggapi rencana aksi tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi bergerak cepat dengan menerbitkan surat edaran terkait pembinaan perangkat di satuan pendidikan untuk menjaga kondusivitas.
Aksi Damai: Tuntut Transparansi Gaji
Dalam pernyataan resminya, DPD AHN Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk ikhtiar atas tidak adanya titik terang mengenai upah dalam petikan SK Bupati yang mereka terima. Padahal, merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu seharusnya menerima upah minimal setara dengan saat mereka menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum wilayah setempat.
”Kami akan melakukan longmarch dari Gelanggang Pemuda Cisaat menuju Pendopo Kabupaten Sukabumi dengan dresscode serba hitam sebagai simbol berkabung,” ungkap Ketua DPD AHN Kabupaten Sukabumi, Asep Ruswandi, S.Pd., dalam naskah rilisnya. Sebanyak kurang lebih 2.500 massa diperkirakan akan mengepung Pendopo dengan dua tuntutan utama: kejelasan nominal gaji dan kepastian tenggang waktu transisi menjadi PPPK Full Waktu.
Respon Disdik: Terbitkan Surat Edaran Pembinaan
Seolah menjawab rencana aksi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengeluarkan surat nomor 400.3.1/355/Sekret/2026 tertanggal 20 Januari 2026 mengenai Pembinaan Perangkat di Satuan Pendidikan.
Dalam surat yang ditujukan kepada Pengawas Bina dan Kepala Satuan Pendidikan tersebut, Kadisdik menekankan beberapa poin penting guna menjaga stabilitas pendidikan:
Jalur Resmi: Menegaskan agar setiap aspirasi, pendapat, maupun permasalahan disampaikan melalui jalur resmi sesuai ketentuan dan organisasi mitra dengan menjunjung tinggi etika.
Kelancaran KBM: Memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan tidak mengganggu kelancaran proses belajar mengajar sehingga layanan kepada peserta didik tetap optimal.
Sanksi Disiplin: Mengingatkan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan GTK wajib memperhatikan kode etik perilaku dan disiplin pegawai, di mana pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Komitmen Solusi: Dinas Pendidikan menyatakan berkomitmen untuk memperjuangkan dan memfasilitasi aspirasi yang masuk melalui jalur resmi guna mencari solusi terbaik sesuai kewenangan.
Dilema di Tengah Transisi
Polemik ini menjadi ujian besar bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi di awal tahun 2026. Di satu sisi, para guru menuntut hak dasar sesuai amanat undang-undang, sementara di sisi lain, pemerintah daerah tengah bergelut dengan transisi tata kelola dana BOS yang kini ditarik ke daerah dan batasan kuota honorer sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
Akankah aksi damai pada Kamis nanti membuahkan kesepakatan manis, atau justru semakin memperpanjang daftar ketidakpastian bagi para pahlawan tanpa tanda jasa di Sukabumi?
Reporter: Suhendi Soex
Editor: Demi Pratama Adiputra











