Sabtu,17 Mei 2025
Pukul: 00:39 WIB

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Dinilai Abai Pada Aksi Pungli di Sekolah, Aliansi Mahasiswa Gelar Aksi

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Dinilai Abai Pada Aksi Pungli di Sekolah, Aliansi Mahasiswa Gelar Aksi

Selasa, 6 Mei 2025
/ Pukul: 19:53 WIB
Selasa, 6 Mei 2025
Pukul 19:53 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.comAliansi Mahasiswa Merdeka (AMM) Kabupaten Sukabumi melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Pendidikan. Aksi diwarnai dengan membakar ban didepan kantor, Senin (5/5/2025).

Kedatangan mereka ke dinas untuk menyampaikan kecaman keras terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi atas maraknya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah yang dinilai kian mengkhawatirkan.

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil temuan langsung di lapangan, praktik pungli disebut masih berlangsung secara sistematis tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Kondisi ini dinilai mencerminkan kegagalan negara dalam menjamin hak dasar pendidikan yang adil dan gratis sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Baca Juga  Lagi, Dugaan Praktik Pungutan Liar di Lapas Warungkiara, Napi Diminta Setor Hingga 3 Juta

“Ketika pendidikan dijadikan ruang eksploitasi ekonomi atas nama administrasi atau dalih pembiayaan operasional, maka yang jadi korban adalah siswa dan keluarga miskin. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Gilang Ramadhan koordinator aksi, Senin (5/5).

Ia juga menuding Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi abai dalam menjalankan fungsi pengawasan, bahkan dinilai menjadi bagian dari permasalahan dengan lemahnya pengawasan, minimnya evaluasi terbuka, serta kurangnya keberpihakan terhadap masyarakat kecil.

Menanggapi kondisi tersebut, AMM Kabupaten Sukabumi menyampaikan lima tuntutan, yaitu:

1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pengawas dan kepala sekolah di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga  Gelar FGD, DPRD Sukabumi Buktikan Sinergitas Polri dan Pemkab Sukabumi Tangani Penyimpangan Pelajar

2. Menjalankan transparansi dan akuntabilitas penuh dalam pengelolaan dana BOS, BOP, serta seluruh anggaran pendidikan.

3. Menyediakan saluran pengaduan publik yang aman, responsif, dan bebas intimidasi bagi pelapor praktik pungli.

4. Memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan atau membiarkan pungutan liar.

5. Menunjukkan komitmen membangun sistem pendidikan yang inklusif, bebas pungli, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“Jika negara tidak hadir untuk membebaskan pendidikan dari praktik pemerasan, maka rakyat harus bersuara untuk melawan,” tegas AMM.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi terkait pernyataan dan tuntutan tersebut. (Candra)

Related Posts

Add New Playlist