Minggu,8 September 2024
Pukul: 00:55 WIB

Simak! Begini Modus Tipu Gelap Pajero yang Libatkan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona

Simak! Begini Modus Tipu Gelap Pajero yang Libatkan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona

Kamis, 30 Maret 2023
/ Pukul: 19:26 WIB
Kamis, 30 Maret 2023
Pukul 19:26 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jona Arizona, diamankan polisi atas kasus penipuan dan penggelapan mobil Mitsubishi Pajero milik sebuah rental asal Bandung. Ia diamankan dengan satu tersangka lain, yakni H (34).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, mengkonfirmasi bahwa orang yang ditangkap adalah salah satu pimpinan DPRD Kota Sukabumi yaitu Jona Arizona. Zainal pun mengungkap hasil pemeriksaan sementara termasuk modus yang diduga dilakukan Jona dalam kasus ini.

“JA (Jona Arizona) ini menyewa satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero dari tempat rental di Cijagra, Bandung. Penyewaan sudah berlangsung sekitar lima bulan,” ujar Zainal dalam keterangan yang diterima redaksi sukabumisatu.com, Rabu (30/3/2023).

Jona menyewa mobil Pajero untuk waktu tertentu dengan biaya sewa Rp 6 juta per minggu. Dugaan tipu-tipu yang dilakukan Jona terungkap setelah pemilik rental mendatanginya dan mendapati mobil rental tersebut sudah digadaikan oleh Jona kepada orang lain melalui H.

“Saat ini masih dalam pencarian (Orang yang menerima gadaian mobil Pajero dari Jona),” kata Zainal.

Pemilik rental atau korban, sempat menghubungi Jona agar mobil yang disewa dikembalikan terlebih dahulu untuk keperluan service berkala. Namun korban tidak menerima jawaban apapun dari Jona sehingga Ia datang langsung ke Sukabumi.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu lembar dokumen pemesanan sewa mobil, satu lembar data survey penyewa kendaraan mobil serta satu lembar surat keterangan leasing.

Zainal menegaskan hingga saat ini Jona dan H masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Reporter: Riza Fauzi | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Related Posts

Add New Playlist