SUKABUMISATU.com — Penetapan tanggal 10 September sebagai Hari Jadi Kabupaten Sukabumi melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2018 kerap dielu-elukan sebagai capaian penelusuran sejarah yang presisi. Keputusan tersebut berpatok pada penemuan dokumen Staatsblad van Nederlandsch-Indië over Jaar 1870 No. 121 di Nationaal Archief Den Haag dan Tropen Institut Amsterdam oleh tim ahli UNPAD.
Namun, jika dibedah secara kritis dari sudut pandang sejarah ekonomi-politik, perayaan ini menyisakan persoalan mendasar: apakah masyarakat Sukabumi sebenarnya sedang merayakan lahirnya kedaulatan daerah, atau sekadar memeringati tanggal efisiensi birokrasi penjelajah dalam memeras tanah Pasundan?
Staatsblad 1870 No. 121: Karpet Merah bagi Kapitalis Swasta
Pemisahan Afdeeling Soekaboemi dari Afdeeling Cianjur pada 10 September 1870 oleh Gubernur Jenderal P. Mijer tidak terjadi di ruang hampa. Tahun 1870 merupakan titik balik krusial ketika Pemerintah Hindia Belanda menghentikan sistem Cultuurstelsel (Tanam Paksa) peninggalan Graaf Johannes van den Bosch.
Meskipun Cultuurstelsel berhasil menyelamatkan Kas Belanda dari kebangkrutan dengan pertumbuhan ekspor mencapai 14%, sistem ini menyisakan trauma kemanusiaan berupa bencana kelaparan dan epidemi hebat akibat pengambilalihan lahan beras secara paksa.
Sebagai gantinya, Menteri Jajahan Belanda Engelbertus de Waal menerbitkan Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet 1870) yang menandai dimulainya era Politik Pintu Terbuka. Melalui UU ini, pemerintah kolonial menetapkan klaim sepihak domein verklaring—menyatakan seluruh tanah milik rakyat yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya secara tertulis otomatis menjadi milik negara.
”Dalam konteks inilah Afdeeling Sukabumi dibentuk melalui Staatsblad 1870 No. 121. Pembentukan wilayah administratif baru ini disiapkan khusus sebagai sarana birokrasi untuk mempermudah pendaftaran Hak Erfpacht (Hak Guna Usaha) bagi para investor swasta asing.”
Eksploitasi Erfpacht dan Penderitaan Petani Lokal
Melalui skema Hak Erfpacht, para pengusaha swasta dari Inggris, Belgia, hingga Amerika Serikat dapat menyewa lahan perkebunan di Sukabumi hingga jangka waktu 75 tahun dengan luas mencapai 500 bahu per konsesi.
Pembangunan infrastruktur besar-besaran seperti jalur kereta api, jalan raya, dan pengangkutan kapal oleh Koninklijke Paketvaart Maatschappij (KPM) memang melesat cepat pasca-1870. Namun, seluruh pembangunan tersebut murni dirancang untuk memperlancar arus ekspor komoditas teh, kopi, kina, dan karet ke pasar Eropa.
Bagi masyarakat lokal Sukabumi, lahirnya Staatsblad 1870 No. 121 bukan tanda kemerdekaan, melainkan awal dari terampasnya kemandirian agraris. Petani lokal yang tadinya menggarap tanah leluhur perlahan tergeser dan terpaksa merubah nasib menjadi buruh perkebunan berupah rendah.
Afdeeling Bukanlah Regentschap
Secara tata negara kolonial, Afdeeling Sukabumi yang dibentuk pada 1870 hanyalah wilayah birokrasi yang dipimpin oleh seorang Asisten Residen berbangsa Belanda. Pembentukan Kabupaten (Regentschap) Sukabumi yang dipimpin bupati bumiputra secara mandiri baru diakui pada tahun 1921. Bahkan, konsolidasi politik lokal Pasundan di wilayah Tjikole/Sukabumi telah mengakar jauh sejak 1776 di bawah naungan Bupati Cianjur Raden Noh Wiratanudatar VI.
Penetapan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi yang bersumber pada Staatsblad 1870 No. 121 memperlihatkan kuatnya bias historiografi yang berpusat pada kepentingan Belanda (Neerlando-sentris). Pemkab Sukabumi seolah terjebak dalam romantisme birokrasi kolonial, mengagungkan momen ketika seorang Gubernur Jenderal membagi-bagi peta wilayah untuk memuluskan korporasi asing menguasai tanah rakyat.
Sudah saatnya Pemkab Sukabumi dan para pakar sejarah tidak sekadar melihat kepastian penanggalan arsip di atas kertas, tetapi juga membedah esensi dari dokumen yang dirayakan. Jangan sampai peringatan hari jadi setiap tahunnya hanya menjadi seremoni untuk merayakan momentum awal mula pemiskeran petani lokal oleh skema kapitalisme eksploitatif abad ke-19.












