Senin,7 Oktober 2024
Pukul: 05:56 WIB

Paman Perkosa Ponakan di Kota Sukabumi Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Paman Perkosa Ponakan di Kota Sukabumi Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Kamis, 2 Maret 2023
/ Pukul: 19:32 WIB
Kamis, 2 Maret 2023
Pukul 19:32 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Sidang paman perkosa bocah anak perempuan berusia 8 tahun di kota Sukabumi terus berlanjur. Pelaku dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (2/3/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan tersebut dipengaruhi hal yang memberatkan yakni korban yang masih keluarga pelaku dan perbuatan yang menyebabkan trauma.

Tuntutan maksimal tersebut dibacakan JPU pertama, Fera Mila Mustika yang didampingi oleh JPU kedua, Jaja Subagja, dalam sidang kelima itu. Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, A Tri Nugraha mengatakan, agenda sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU dengan tuntutannya 18 tahun subsider 6 bulan denda Rp 1 miliar atas nama terdakwa RP dibuktikan dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak.

“Kalau pasal 82 ayat 2 yg mana Uu Perlindungan Anak ini minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Akan tetapi yang dilakukan oleh terdakwa ini ada hubungan keluarga dengan si korban maka oleh sebab itu sesuai aturan (ditambah) sepertiga. Jadi kita melakukan tuntutan tambahan 3 tahun jadi 18 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” kata Tri

Jaksa menilai, hal yang memberatkan dalam tuntutan ini adalah membuat trauma korban, apalagi usia korban 8 tahun dan masuk katagori di bawah umur. Selain itu, korban juga termasuk keponakan pelaku berdasarkan pasal 82 ayat 2. Dan hal lain yang memberatkan adalah selama persidangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu kuasa hukum keluarga korban, Yoseph Luturyali mengapresiasi langkah JPU yang sudah memberikan satu tuntutan yang sangat diharapkan oleh keluarga korban. Pihaknya melihat ancaman perlindungan anak maksimalnya itu 15 tahun penjara, tetapi di luar prediksi, jaksa menuntut 18 tahun.

“Jadi pada intinya kami apresiasi JPU Kejari Kota Sukabumi dalam hal membacakan tuntutannya. Ditambahkan juga yang bersangkutan merupakan bagian dari keluarga yang harus dilindungi oleh si pelaku, itu juga jadi pertimbangan. dalam persidangan juga pelaku tidak meminta maaf dan tidak mengakui serta berbelit-belit, mempersulit proses persidangan,” imbuhnya

Sebelumnya, Tak terima cucunya dicabuli, Seorang Nenek di Sukabumi Jawa Barat, menangis histeris saat berjalannya sidang kasus pencabulan yang dilakukan paman terhadap keponakannya di Kecamatan Citamiang,

Nenek korban kecewa lantaran jaksa terlalu menyudutkan pihak keluarga korban ketika bertanya saat berjalannya sidang agenda pemeriksaan para saksi dalam sidang tertutup yang digelar di ruang sidang Kartika  Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunungpuyuh, Kecamatan Gunungpuyuh, Kamis 2 Februari 2923 lalu.

Sekedar diketahui, Terdakwa RP ditangkap polisi lantaran diduga melakukan tindak asusila terhadap keponakannya sendiri yakni perempuan berusia delapan tahun. RP adalah warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

RP ditangkap pada 16 Oktober 2022 di rumahnya setelah polisi mendapatkan laporan dugaan tindak asusila ini dari SAI, nenek korban. Laporan dibuat SAI pada 13 Oktober 2022 dengan nomor LP/B/368/X/2022/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/ POLDA JABAR.

Reporter: Riza Fauzi | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Related Posts

Add New Playlist