SUKABUMI – Meski telah mendapat teguran dari pemerintah daerah, pembangunan tower telekomunikasi tanpa izin di beberapa wilayah Kabupaten Sukabumi tetap berlanjut. Proses finishing, termasuk pemasangan jaringan listrik, terus dilakukan tanpa mengindahkan peringatan dari pihak berwenang.
Kasus ini pertama kali mencuat di Kampung Babakan Bogor, Desa Purabaya, Kecamatan Purabaya. Namun, keluhan serupa kini dilaporkan warga di Kampung Pasir Puyuh, RT 32/11, Desa Cijulang, Kecamatan Jampang Tengah. Warga setempat menyesalkan sikap perusahaan yang dinilai tidak patuh terhadap aturan, bahkan tetap melanjutkan pekerjaan meski sudah ditegur oleh dinas terkait.
Haryanto (45), salah satu warga terdampak, mengungkapkan kekecewaannya terhadap perusahaan yang bersikeras menyelesaikan pembangunan tanpa mengantongi izin lengkap.
“Warga komplain karena perusahaan tidak patuh pada teguran pemerintah. Seharusnya setelah ditegur, semua aktivitas dihentikan, bukan malah menyelesaikan pekerjaan. Karena secara legalitas, mereka belum punya izin lengkap,” ujarnya, Sabtu (2/2/2025).
Menurut Haryanto, setelah teguran diberikan, pekerjaan justru semakin dipercepat. “Setelah ditegur oleh dinas, pekerjaan malah hampir tuntas. Hari Kamis dan Jumat kemarin, mereka tetap melanjutkan finishing, termasuk pemasangan jaringan listrik,” tambahnya.
Warga juga menyoroti lemahnya pengawasan dan ketegasan pemerintah dalam menindak pelanggaran tersebut. Mereka berharap ada sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan.
“Harusnya ada konsekuensi yang jelas dan tegas. Bangunan yang tidak berizin itu harus dibongkar. Kalau izinnya sudah lengkap, baru bisa dipasang kembali,” tegas Haryanto.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun perusahaan terkait kelanjutan pembangunan tower tersebut. Warga berharap ada tindakan cepat untuk menegakkan aturan demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. (can)