CIBADAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cibadak menggelar patroli penertiban terhadap warung makan, warung kopi, dan tempat usaha lainnya yang tetap beroperasi pada siang hari selama bulan suci Ramadan. Kegiatan ini dilakukan untuk menegakkan aturan berdasarkan Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 800.8.1/Kesra/2025 tentang ketertiban dan ketenteraman masyarakat dalam menjalankan ibadah Ramadan.
Mantri Pol PP Kecamatan Cibadak, Deri Gunadiansyah, menjelaskan bahwa patroli ini merupakan kegiatan rutin setiap bulan Ramadan. Dalam patroli kali ini, petugas menemukan sejumlah warung yang masih beroperasi pada siang hari, termasuk sebuah warung jamu yang tetap buka meski sudah ada imbauan.
“Kami langsung memberikan teguran kepada pemilik warung. Jika masih membandel, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Deri kepada sukabumsatu.com, Senin (10/3/2025).
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Satpol PP berharap para pemilik usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar suasana Ramadan di Sukabumi tetap kondusif.