SUKABUMISATU.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi bergerak cepat untuk menuntaskan kasus dugaan kekerasan berujung kematian yang menimpa Nizam Safei (13), bocah asal Pajampangan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, korps adhyaksa kini bersiap menyeret tersangka TR, yang merupakan ibu tiri korban, ke meja hijau.
Proses pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti telah resmi diterima dari penyidik Polres Sukabumi pada Kamis (21/5/2026). Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Abram Tambunan, menegaskan bahwa seluruh dokumen perkara beserta alat bukti elektronik siap dibawa ke persidangan.
“Kami telah menerima tersangka TR alias ibu tiri korban berikut barang bukti lainnya seperti dokumen perkara dan sejumlah video terkait kasus tersebut,” ujar Abram kepada awak media.
Abram menambahkan, setelah pelimpahan ini, jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan guna melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Cibadak. Didampingi Kasi Intelijen Fachmi Racham, pihak Kejari berkomitmen untuk mendalami seluruh alat bukti secara maksimal demi memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan adil.
Kasus ini sebelumnya sempat memicu gelombang kecaman dari masyarakat luas setelah beredar video pengakuan korban mengenai kekerasan fisik dan psikis yang dialaminya. Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, dugaan kekerasan yang dilakukan TR terhadap anak tirinya tersebut ditengarai telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak tahun 2023.
Melalui proses persidangan yang akan datang, kejaksaan berharap tabir kematian tragis Nizam dapat terungkap sepenuhnya dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai ketentuan undang-undang perlindungan anak yang berlaku.
Reporter: Suhendi Soex
Editor: Demi Pratama Adiputra












