Senin,27 April 2026
Pukul: 16:51 WIB

Menuju Pilkades Elektronik, Sukabumi Hadapi Tantangan Infrastruktur dan Literasi Digital

Menuju Pilkades Elektronik, Sukabumi Hadapi Tantangan Infrastruktur dan Literasi Digital

Kamis, 2 Oktober 2025
/ Pukul: 13:19 WIB
Kamis, 2 Oktober 2025
Pukul 13:19 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Kabupaten Sukabumi tengah bersiap menghadapi era baru dalam pelaksanaan demokrasi desa. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak secara Elektronik/Digital, seluruh pemerintah daerah, termasuk Sukabumi, diminta menyiapkan diri menyambut pilkades digital.

 

SE tersebut menekankan pentingnya tahapan persiapan, mulai dari pemutakhiran data pemilih, sosialisasi kepada masyarakat, hingga pelatihan dan simulasi teknis. Selain itu, infrastruktur jaringan internet di desa dan peningkatan literasi digital masyarakat juga menjadi syarat utama agar pelaksanaan pilkades berjalan lancar.

Baca Juga  Proyek Tol Bocimi Seksi III Digeber, Ini Peran DPMD Kabupaten Sukabumi

 

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, mengakui bahwa daerah belum sepenuhnya siap, baik dari sisi regulasi maupun perangkat teknis. Namun demikian, pihaknya tetap berkomitmen mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan.

 

“Secara regulasi dan piranti teknis kita belum siap. Namun kalau sudah menjadi kebijakan, harus dilaksanakan secara digital. Mungkin nanti teknisnya akan diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Nuryamin saat dihubungi SUKABUMISATU.com, Kamis (2/10/2025).

 

Di Kabupaten Sukabumi, sebanyak 240 kepala desa dipastikan akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2027. Hal ini menyusul penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan SK Bupati Sukabumi yang terbit pada 11 Juni 2024.

Baca Juga  Peran DPMD Kabupaten Sukabumi di Pembangunan Tol Bocimi Seksi III

 

“Berdasarkan ketentuan UU 3/2024, sebanyak 240 desa mendapatkan perpanjangan masa jabatan hingga tahun 2027. Dengan demikian, pelaksanaan pilkades elektronik di Sukabumi kemungkinan besar akan digelar di awal tahun 2027,” jelas Nuryamin.

 

Selain membuka babak baru digitalisasi demokrasi, penerapan e-voting ini juga dipandang berpotensi menghemat anggaran secara signifikan. Biaya logistik bisa dipangkas hingga 30 persen, yang berarti cukup besar bila dihitung dari total 381 desa di Sukabumi.

 

Transformasi pilkades menuju digital ini menjadi tantangan sekaligus peluang. Tantangan bagi pemerintah daerah dalam menyiapkan infrastruktur dan sumber daya, serta peluang bagi masyarakat desa untuk merasakan langsung manfaat teknologi dalam proses demokrasi.

Baca Juga  Ingatkan Kades Netral di Pemilu 2024, Kadis DPMD Kabupaten Sukabumi: Aturannya Sudah Jelas

Related Posts

Add New Playlist