Respon DPMD Kabupaten Sukabumi Soal Kades di Ciemas Dipanggil Bawaslu

SUKABUMISATU.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi akan melakukan klarifikasi soal dugaan pelanggaran pemilu yang dialamatkan terhadap seorang kepala desa di Kecamatan Ciemas.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris DPMD Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, Jumat (12/01/2024). Nuryamin menegaskan, DPMD akan mememanggil kades terkait untuk meminta keterangan.

“Kita akan cari tahun kronologis kehadirannya sebagai bahan untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran,” kata Nuryamin kepada awak media.

Nuryamin menambahkan pihaknya juga sudah mendapatkan informasi terkait pemanggilan kepala desa di Kecamatan Ciemas berinisial AS oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi. AS dipanggil untuk memberikan keterangan di Sentra Gakumdu.

Baca Juga  DPMD Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional

“Kita akan mintakan keterangan terhadap Pak Kepala Desa Girimukti serta unsur Forkopimcam,” kata dia.

Sementara itu, Kades AS, diperiksa Bawaslu Kabupaten Sukabumi di Gakumdu Polres Sukabumi, Kamis (11/01/2024). Ia diperiksa atas dugaan melanggar aturan Pemilu karena hadir dalam kegiatan yang diselenggarakan salah satu calon anggota legislatif (caleg).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *