Sabtu,17 Mei 2025
Pukul: 11:02 WIB

Menteri Perdagangan Dan Bareskrim Polri Turun Langsung Menyegel SPBU Yang Curangi Takaran BBM

Menteri Perdagangan Dan Bareskrim Polri Turun Langsung Menyegel SPBU Yang Curangi Takaran BBM

Rabu, 19 Februari 2025
/ Pukul: 14:50 WIB
Rabu, 19 Februari 2025
Pukul 14:50 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin melakukan penyegelan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Baros, Kota Sukabumi. Rabu (19/2/2025)

 

Dikatakan Menteri Perdagangan Budi Santoso, Sesaat setelah mengecek langsung di SPBU 34.43111 yang berlokasi di Jalan Baros nomor 234, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi dirinya mengatakan bahwasannya dirinya bersama Direktur Tipidter Bareskrim Polri dan Pemda Kota Sukabumi menemukan tindakan kecurangan yang merugikan masyarakat.

 

Dimana sebelumnya didapat informasi dari aduan masyarakat diduga adanya kecurangan takaran pengisian BBM. Kemudian di tindaklanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri Bersama Kementerian Perdagangan dan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi untuk dilakukan pendalaman. Dimana di dapati ada empat dispenser SPBU yang ditemukan Printed Circuit Board (PCB) atau semacam rangkaian elektronik yang akan mengurangi takaran  di Dispenser SPBU Tersebut.

Baca Juga  Mulai 1 Oktober, Pembeli BBM Subsidi Harus Pakai Aplikasi Pertamina

 

Dijelaskannya pengurangan takaran BBM dari setiap 20 Liter pengisian BBM itu mengurangi rata-rata 600 ml BBM, atau minus 3%. Akibatnya masyarakat atau konsumen dirugikan, kemudian hasil pendalaman diperkirakan masyarakat mengalami kerugian sekitar 1,4 Milyar Rupiah/tahun dan ini melanggar Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sehingga tindakan saat ini Dispenser SPBU kita segel serta dapat di kenakan sangsi pidana kurungan yang nanti akan di tindaklanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri.

 

Dirinya menghimbau bagi pelaku usaha SPBU jangan sampai terjadi kejadian serupa kedepan apalagi akan menghadapi bulan Ramadhan jangan sampai merugikan masyarakat. Diingatkan pula agar melakukan usaha dengan tertib niaga sesuai ketentuan yang berlaku, apabila terdapat kejadian pelanggaran kembali Pemerintah akan melakukan tindakan tegas.

Baca Juga  Resmikan SPBU di Tamanjaya, Bupati Marwan Minta Owner Beri Ruang Investasi untuk UMKM

 

Diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin pihaknya berkomitmen mendukung penegakan hukum bersama Pemerintah hingga pada akhirnya tepatnya pada hari Kamis 9/2/2025) sekira pukul 14.00 WIB tim penyelidik Subdit 1 Tipidter Bareskrim Polri bersama Kementerian Perdagangan, Direktorat Metrologi dan pihak pertamina mendatangi SPBU 34.43111 yang berlokasi di Jalan Baros nomor 234, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.

 

Kemudian selanjutnya melakukan pengecekan pompa ukur yang ada di SPBU 34.43111 yang berlokasi di Jalan Baros nomor 234, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Setelah melalui rangkaian pendalaman dan penyelidikan didapat alat bukti permulaan yang cukup kasus ini dinaikan ke penyidikan dengan terlapor Direktur PT PBM, Rudi yang kemudian akan di kembangkan tentang keterlibatan siapa saja dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga  Mulai 1 Oktober, Pembeli BBM Subsidi Harus Pakai Aplikasi Pertamina

 

Ditambahkannya dalam kasus ini di terapkan pasal yang kita berikan kepada para pelaku yaitu pasal 27 jo pasal 32 ayat 1 UU no 2 tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp100 juta, telah menimbulkan kerugian masyarakat sekitar 1,4 miliar namun demikian tidak menutup kemungkinan kita akan terapkan juga pasal TPPU.

Related Posts

Add New Playlist