Senin,25 Mei 2026
Pukul: 07:56 WIB

Karst Gunung Guha Sukabumi, Antara Eksploitasi, Bisnis, dan Bencana Alam

Karst Gunung Guha Sukabumi, Antara Eksploitasi, Bisnis, dan Bencana Alam

Rabu, 8 Oktober 2025
/ Pukul: 16:54 WIB
Rabu, 8 Oktober 2025
Pukul 16:54 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Suara mesin pemecah batu terdengar dari kejauhan, menggema di karst gunung guha yang dulunya hijau dan asri, kini menjadi hamparan tanah terbuka. Gunung Guha yang dulunya menjadi ladang mata pencaharian warga kini hanya menjadi kawasan yang dibatasi bukan karena dilindungi tapi karena korporasi (31/08/2025).

“Kan masyarakat itu aktivitasnya itu rata-rata kalau di kampung, Gunung Guha sumber penghidupannya, sebagian besar” ujar Puloh salah seorang Ketua RW di Dusun Leuwidingding, Desa Tanjungsari sembari menunjuk Gunung Guha di samping rumahnya saat di wawancarai.

Tidak hanya itu, Gunung Guha juga merupakan gunung karst yang semestinya dilindungi. Hal tersebut berdasarkan penelusuran mahasiswa IPB pada tahun 2016. Kondisi ini diperkuat oleh ungkapan seorang warga, “Ini kan di bawahnya itu karang, batu karang,” ungkap Bapak Acun warga Dusun Leuwidingding, Desa Tanjungsari saat ditemui.

Baca Juga  Geothermal di TNGGP Dinilai Ancam Petani dan Lingkungan, Masyarakat Desa Gunung Putri Tolak Proyek PLTP Cipanas

Jika melihat pada Permen ESDM No 17 Tahun 2012, sudah seharusnya Gunung Guha menjadi kawasan yang dilindungi secara geologi.

Berdasarkan olahan Peta Deliniasi Penetapan Kawasan Karst di Kabupaten Sukabumi yang di overlay dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT TSS, area ini hanya masuk pada Kawasan Bentang Alam Karst level 2 yang berarti area ini masih boleh di tambang.

Terlihat narasi hukum tak selalu selaras dengan realitas ekologis. Kajian akademik dari beberapa peneliti geologi menunjukkan bahwa aktivitas tambang di area karst berpotensi mengganggu fungsi hidro geologinya.

Kerusakan di karst Gunung Guha ini sudah menunjukan kondisi yang memprihatinkan Luasan bukaan lahan terlihat secara nyata, area yang sebelumnya berhutan dan tertutup vegetasi beragam kini berubah menjadi zona tambang aktif.

Apabila melihat dari izinnya, memang tambang ini memiliki izin SK di tahun 2021 oleh Pemerintah Pusat, yang dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kementerian Kehutanan tidak luput dari pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) tahun 2009.

Baca Juga  Kolaborasi dengan Pemkab Sukabumi, SCG Gelar Ground Breaking Pembangunan TPST RDF di TPA Cimenteng

Aktivis lingkungan menganggap ada kepentingan kekuasaan antara pemerintah dan perusahaan. “Gunung Guha itukan seharusnya kawasan lindung sekaligus kawasan budidaya karena ada tanda-tanda nya kaya Situ Cipiit sama gowa-gowa kecil” Kata Bapak Wahyudin dari WALHI Jawa Barat.

“Pasti ini permainan dari atas yang sengaja memberikan izin tambang kepada perusahaan dengan sistem bagi hasil,” tambahnya.

Masyarakat sudah sering melakukan perlawanan sebagai bentuk penolakan mulai dari mendatangi kantor PT TSS, diskusi dengan DPRD Kabupaten, sampai melapor ke POLRES Kabupaten Sukabumi, namun yang didapatkan masyarakat bukanya perlindungan malah sikap yang cenderung menekan warga untuk membungkam.

Baca Juga  Viral! Excavator Keruk Karang di Pantai Minajaya, Warga Soroti Proyek Tambak Udang PT BSM

“Ya kita dikriminalisasikan, mereka kesini itu pernah datang dari pihak-pihak tertentu, mungkin oknum aparat yang tinggi-tinggilah, intinya tidak boleh komplain,” ungkap salah satu warga Desa Tanjungsari yang tidak mau disebutkan namanya.

Bahkan ia mengatakan, “Yang terakhir kita dikriminalisasi itu justru anak saya sendiri”. Ungkapan itu menunjukan adanya tindakan represif yang pernah dilakukan dengan melakukan penangkapan kepada warga.

Kondisi ini menciptakan ketegangan sosial yang semakin nyata. Karst Gunung Guha merupakan salah satu potret dari kontestasi kekuasaan yang terjadi di negeri ini. Gunung Guha yang dulunya sebagai rumah kehidupan lingkungan serta masyarakat berubah menjadi wilayah tidak bisa disentuh oleh warga. Suara mulai menghilang namun harapan akan selalu ada, karst bersuara manusia bercerita.

Editor: Demi Pratama Adiputra

Related Posts

Add New Playlist

Contact Person:
+62856-9788-7574 (HP/WA)