Minggu,8 September 2024
Pukul: 00:03 WIB

May Day 2023 dan Ironi PT MGL Sukabumi: Asset Terjual Miliaran, Upah Ribuan Eks Buruh tak Kunjung Dibayar

May Day 2023 dan Ironi PT MGL Sukabumi: Asset Terjual Miliaran, Upah Ribuan Eks Buruh tak Kunjung Dibayar

Senin, 1 Mei 2023
/ Pukul: 11:12 WIB
Senin, 1 Mei 2023
Pukul 11:12 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Ketidakpastian masalah pembayaran upah eks buruh PT Muara Griya Lestari, di Kabupaten Sukabumi, kembali mencuat pada momentum May Day atau Hari Buruh Internasional, Senin (1/5/2023). Sudah hampir lima tahun, pembayaran upah tak kunjung selesai.

Seperti yang diungkapkan Endi Supardi, salah seorang perwakilan pergerakan butuh PT MGL. Ia menegaskan masalah pembayaran upah eks buruh pabrik garmen yang berlokasi di Kampung Kadupugur, Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi itu PT MGL belum menemukan titik terang.

“Perusahaan masih mempunyai hutang kepada kami sebagai kreditor preferen sebesar sekitar Rp 5,3 miliar,” ujar Endi dalam keterangan yang diterima sukabumisatu.com.

Permasalahan pembayaran upah eks buruh PT MGL terjadi pada 2018. Ada sekitar 1.700 buruh karyawan dan ratusan pekerja borongan yang terdampak masalah ini.

Berbagai upaya telah dilakukan para eks buruh PT MGL. Mulai dari melapor ke pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi, dan Pengadilan Hubungan Industrial Jawa Barat, serta melakukan koordinasi dengan kurator sebagai lembaga pengelola asset kepailitan. Dalam perjalanannya, PT MGL sendiri dinyatakan pailit pada Juli 2019.

“Tetapi sampai hari ini belum ada hasil yang memuaskan. Padahal pada Juli 2022, sudah ada asset perusahaan yang terjual dengan nilai Rp 4,6 miliar. Tetapi tetap saja prosentase pembagian pembayaran upah eks karyawan belum kami terima,” kata Endi.

Di momen May Day 2023 ini, lanjut Endi, pihaknya pun berharap agar suara eks buruh PT MGL didengar dan dicermati terutama oleh para pemangku kepentingan di tingkat nasional. Tidak dibayarnya upah ribuan eks buruh tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius atas Undang-undang Ketenagakerjaan yang seharusnya berimplikasi ke arah pidana termasuk denda bagi owner perusahaan.

“Ada indikasi pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003, UU Cipta kerja No 6 tahun 2023 dan UU PKPU No.37 tahun 2004. Kami juga meminta keseriusan pemerintah, legislatif melaui komisinya, media, serikat pekerja, dan stakeholder ketenagakerjaan, dalam menyikapi kasus penelantaran upah ini” tukasnya.

PT MGL pernah berjaya dalam industri garmen sukabumi sejak tahun 2004 sampai pertengahan 2018 dengan mempekerjakan hampir 2.500 buruh. Perusahaan yang memproduksi pakaian jadi berorientasi eksport ke mancanegara ini sudah mengalami beberapa pergantian manajemen. Baik manajemen berkebangsaan Cina, Korea, dan yang terakhir India.

“Semoga dengan momentum May Day 2023 menjadi bahan koreksi dalam upaya penyelesaian hubungan industrialis yang buruk, dan negara harus hadir sebagai upaya maksimal ketuntasan masalah perburuhan agar tidak terulang kembali kejadian seperti yang dialami eks para karyawan PT MGL,” pungkasnya.

Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Related Posts

Add New Playlist